SP3 BERMASALAH, KAKAR TUNTUT PERKARA
“KORUPSI†AYAT TEMBAKAU DIBUKA KEMBALI
Skandal hilangnya ayat dalam Undang-Undang Kesehatan yang menyebutkan tembakau dan produk tembakau sebagai zat adiktif belum dapat dikatakan selesai. Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) menuntut para pelaku penghilangan ayat itu tetap harus diproses secara hukum, kendati ayat yang hilang itu sudah kembali "ditemukan".