Lima Anggota Komisi III DPR Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan lima anggota Komisi III DPR RI ke Badan Kehormatan DPR atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka diduga menyalahgunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan perkara korupsi.
Dari informasi yang diterima Koalisi, setidaknya ada lima anggota Komisi III DPR RI yang mendesak Mahkamah Agung mencabut SK Nomor 064/KMA/SK/V/2012 tentang pemindahan sidang kasus korupsi Walikota Semarang, Soemarmo, dan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. Desakan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi antara MA dengan Komisi III DPR RI pada 30 Mei 2012.
Upaya tersebut berlanjut dengan kunjungan mereka ke Semarang, dengan memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang.
"Upaya ini merupakan upaya intervensi anggota DPR terhadap proses peradilan," ujar anggota Koalisi Pemantau Peradilan yang juga peneliti hukum ICW, Donal Fariz, sesaat sebelum melaporkan kasus pelanggaran kode etik tersebut di kantor BK, kompleks DPR RI, Selasa (12/6).
Padahal, menurut Donal, pemindahan sidang merupakan kewenangan MA atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas berbagai pertimbangan. Permintaan komisi III itu dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 Peraturan DPR RI No 1/2011, yang menyatakan bahwa anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan.
"DPR tidak berhak mengatur masuk sampai teknis. Bukan pada ranah kewenangannya," tukas Donal.
Koalisi sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada 7 Juni lalu, atas dugaan pelanggaran pasal 85 KUHAP, atas upaya mempengaruhi keputusan pemindahan proses pengadilan yang merupakan kewenangan yuridis Mahkamah Agung.
"Laporan ini melengkapi bukti yang sudah menjadi wacana publik. Laporan ini menegaskan bahwa fakta itu benar-benar terjadi. Harapannya untuk ditindaklanjuti oleh BK," ujar Abdullah Dahlan, koordinator Divisi Korupsi Politik ICW. Farodlilah