Antikorupsi.org, Jakarta, 27 April 2016 – Peserta didik dalam proses pembelajaran harus didorong untuk belajar secara mandiri. Hal ini diantaranya dapat dilakukan dengan mengubah peran guru yang selama ini umum berlaku.
Selama ini, guru kerap memposisikan diri sebagai pihak yang harus selalu diikuti oleh para siswa. Peran guru seperti itu membuat proses pembelajaran dimulai dengan ketidaksetaraan.