Antikorupsi.org, Denpasar, 1 Juni 2016 – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan pemenuhan hak saksi dan korban di Denpasar,1-3 Juni 2016.
Menurut Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK, dalam sambutan Rakor Rabu (1/6) ini menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk penguatan implementasi kebijakan dan teknis pemberian perlindungan dan pemenuhan hak bagi saksi, korban, pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku (justice collaborator).