Antikorupsi.org, Jakarta, 24 Juni 2016 – UU Pemilihan Umum (Pemilu) harus turut mengatur perihal dana relawan. Hal ini juga harus diikuti dengan pengaturan soal dana pemenangan dalam tahapan pra-pemilu.
“Ada kekosongan hukum dalam pendanaan relawan,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jumat, 24 Juni 2016.