Wacana Calon Kepala Daerah Terpidana Bisa Merusak Pilkada

Antikorupsi.org, Jakarta, 31 Agustus 2016 – Koalisi Pilkada Bersih menolak upaya DPR RI untuk membuka peluang terpidana mencalonkan diri. Upaya DPR RI tertuang dalam wacana revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan.

“Upaya ini melecehkan akal sehat,” kata anggota Koalisi Pilkada Bersih, Donal Fariz dalam jumpa pers di Kantor ICW, Selasa, 30 Agustus 2016.

Menurutnya, wacana revisi PKPU nomor 5 tahun 2016 bertentangan dengan keinginan publik yang menginginkan calon kepala daerah bersih dari permasalahan hukum.

“Publik menginginkan kepala daerah muncul dari orang-orang yang punya kredibilitas, integritas, dan bebas dari persoalan hukum,” tandasnya.

Donal mencurigai, upaya revisi ini merupakan titipan dari pihak yang memiliki kepentingan dalam Pilkada 2017. “Kita mencurigai ini titipan sejumlah orang yang merasa terganjal dengan peraturan yang ada.”

Dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf (f) diterangkan, salah satu persyaratan untuk menjadi kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menengok itu, Koalisi Pilkada bersih menuntut DPR untuk segera menghentikan wacana revisi PKPU nomor 5 tahun 2016. “Ini bertentangan dengan aturan dan merusak moralitas dan kualitas Pilkada,”

Selain itu, Koalisi juga meminta agar Komisi Pemliihan Umum (KPU) untuk tidak mengikuti keinginan sejumlah orang yang bermasalah secara hukum dan difasilitasi oleh DPR. “KPU tentu harus bertahan untuk menolak hal-hal tersebut,” ujarnya.

Adapun wacana revisi PKPU nomor 5 tahun 2016 muncul dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada Jumat, 26 Agustus 2016. Koalisi Pilkada Bersih terdiri dari ICW, Perludem, KoDe Inisiatif, JPPR, IPC, SPD, dan LSPP.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan