Buletin Mingguan Anti-Korupsi: Update 25-31 Agustus 2016

RINGKASAN MINGGUAN

UPDATE STATUS

25 Agustus

  • Mantan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dalam kasus penundaan salinan putusan kasasi kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan di Labuhan Haji Lombok Timur, dan juga terbukti ikut mengatur 5 perkara Tata Usaha Negara (TUN) serta 4 perkara korupsi di MA dengan menerima gratifikasi Rp500 juta dari pengacara Asep Ruhiyat.
  • KPK memeriksa dua tersangka, eks anggota DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudirtana dan asisten Putu, Noviyanti, dugaan suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

26 Agustus

  • Hotasi Nababan dihukum 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara USD 1 juta terkait proyek gagal Merpati pada 2006.

29 Agustus

  • KPK menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebagai tersangka gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

30 Agustus

  • Berkas perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2015 batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena salah satu tersangka dalam kasus tersebut mendadak sakit.
  • Dua terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi Lumajang, Lam Chong San dan Raden Abdul Gofur, membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
  • Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Direktur Utama CV Langgeng Jaya, Tjio Julius, pemenang lelang pengadaan pipanisasi 10.000 unit Sambungan Rumah (SR) PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 8,9 miliar.

31 Agustus

  • Sutidjan, Komisaris PT Hutama Karya, diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011.
  • Doddy Aryanto Supeno, anak buah Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan uang Rp150 juta pada panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution untuk sejumlah penanganan perkara.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan