"Sebaiknya ada yang melaporkan kasus itu ke LPSK."
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus yang menimpa wartawan Upi Asmaradhana merupakan kriminalisasi pers serta melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Melaporkan pers ke Polda Sulawesi Selatan sama saja melanggar UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, dalam konferensi pers di kantor ICW kemarin.