Bupati Jembrana Diduga Terlibat Korupsi Rp 4 Miliar

Bupati Jembrana I Gede Winasa diduga terlibat dalam kasus pengadaan mesin pengolahan sampah di Dusun Peh, Kaliakah, Negara, Jembrana. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar I Gede Sugianyar Dwi Putra mengatakan saat ini status Winasa masih sebagai saksi.

Namun, dia mengakui, Winasa bisa menjadi tersangka. "Kita lihat saja, kasus ini masih dalam proses," kata Sugianyar, Jumat lalu. Kasus ini bermula ketika terjalin kesepakatan pengadaan mesin pengolahan sampah 2006 senilai Rp 4,1 miliar.

Dana itu diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jembrana. Saat itu Pemerintah Jembrana bekerja sama dengan perusahaan Jepang, Tuasa Sangyocho Ltd.

Dugaan penyimpangan diketahui dari aliran dana ke rekening pejabat dan proses tender yang tidak melalui prosedur pengadaan barang. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar. Kasus ini mulai diselidiki tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali sejak Agustus tahun lalu.

Polisi sudah menetapkan empat tersangka, yaitu I Gde Putu Wardana, pejabat di bagian hubungan luar negeri Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana; Direktur Perusahaan Daerah Jembrana I Gusti Ketut Muliarta; bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup I Nyoman Suryadi; serta pemimpin kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup, I Nyoman Gde Saguna.

Polisi masih menunggu surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Winasa. Winasa diduga menerima Rp 1 miliar. Sugianyar mengatakan berkas keempat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Salah seorang tersangka, I Nyoman Suryadi, ketika dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan sudah empat kali memberikan keterangan kepada polisi.

Dia mengaku tidak akan lari dari tanggung jawab. Apalagi saat kasus itu terjadi, dia menjabat kepala dinas. "Sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti seluruh proses hukum," katanya. NI LUH ARIE

Sumber: Koran Tempo, 17 Maret 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan