Kasus Korupsi Dana BI, Aulia Teken Semua Penarikan Dana
Kasus korupsi dana Bank Indonesia (BI) kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor kemarin (17/3). Dalam sidang yang menghadirkan dua pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu terungkap peran vital dewan pengawas, yakni Aulia Pohan dan Maman Soemantri.
Dua pengurus itu adalah Ketua YPPI Baridju Salam Hadi dan bendaharawan YPPI Ratnawati Priyono. Mereka diminta bersaksi terkait pengelolaan dana yayasan yang digunakan untuk bantuan pejabat BI yang tersangkut kasus hukum dan diseminasi undang-undang BI di parlemen. ''Status dana itu belum jelas hingga sekarang, apa itu utang atau sumbangan," ungkap Baridju Salam. Yang pasti, lanjutnya, setiap pengeluaran dana tersebut ada pencatatan.
Saat itu di kas yayasan tersimpan dana sekitar Rp 270 miliar. Setelah ada keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni dan 22 Juli, dana tersebut disisihkan Rp 100 miliar. "Dana itu hanya disisihkan," jelasnya.
Dalam setiap penarikan dana oleh Oey Hoey Tiong, Deputi Direktorat Hukum BI yang telah diganjar hukuman 3,5 tahun oleh PT DKI Jakarta, pencatatan selalu diteken oleh dewan pengawas, yakni Aulia Pohan dan Maman Soemantri. "Setahu saya dua deputi lain, Bunbunan E.J. Hutapea dan Aslim Tadjudin tidak pernah tanda tangan," jelasnya.
Ketua majelis hakim Kresna Menon yang memimpin sidang itu mendesak Baridju mengapa tidak menanyakan kejelasan status dana kepada dewan pengawas yayasan. "Saya sudah menanyakan itu kepada Pak Maman, tapi belum ada jawaban," terang Baridju.
Pada 2006, empat petinggi BI yang menerima dana Rp 68,5 miliar itu sempat mengembalikan dana ke yayasan. Namun, dana itu hanya kembali sebagian. Iwan R. Prawiranata mengembalikan Rp 13,5 miliar; Soedrajad Djiwandono Rp 300 juta; Paul Soetopo Rp 50 juta; dan Heru Supraptomo Rp 25 juta. Total ada mencapai Rp 13,8 miliar. Pengembalian dana itu melalui transfer.
Dana itu, kata Baridju, tidak langsung disetorkan ke kas YPPI, namun diterima sebagai titipan saja, lalu disimpan di deposito. "Saat perkara tersebut ditangani KPK, dana itu diserahkan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Aulia dan Maman yang tersudut dengan keterangan itu, tak kuasa mengajukan banyak bantahan. Namun, Maman menyatakan tak pernah membicarakan status dana dengan Baridju Salam Hadi.
Untuk membuktikan kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga berencana memperjelas aliran dana kepada DPR. Minggu depan jaksa mendatangkan dua legislator yang terseret skandal itu. Mereka adalah Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Di samping itu, JPU akan menggali keterangan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Paskah Suzetta. (git/kim)
Sumber: Jawa Pos, 18 Maret 2009