Nasib pengadilan tindak pidana korupsi berada di ujung tanduk.
Usianya tinggal beberapa bulan, berakhir 19 Desember 2009, sesuai tenggat waktu yang diberikan MK tahun 2006. Namun, lonceng kematiannya bergema 30 September 2009 saat DPR periode 2004-2009 berakhir. Hal itu akan berdampak serius terhadap proses pemberantasan korupsi. Pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK dan pengadilan korupsi bisa terhenti karena kehilangan dasar hukum.