29 Calon Anggota BPK Diduga Bermasalah
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menemukan sedikitnya 29 calon anggota BPK yang diduga bermasalah. Hasil rekam jejak ini telah disampaikan kepada salah seorang anggota Panitia Ad Hoc IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Marwan Batubara, untuk diteruskan kepada PAH IV DPD.
Hasil rekam jejak ini disampaikan oleh Adnan Topan Husodo dari ICW kepada Marwan Batubara di kantor DPD, Jakarta, Senin (22/6). Hasil rekam jejak ini merupakan hasil penelusuran bersama beberapa LSM, yaitu Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Indonesia Budgetting Center, dan Transparansi Internasional Indonesia.
Berdasarkan penelusuran kalangan aktivis, ada lima indikator calon anggota BPK dinilai bermasalah. Pertama, indikator faktor integritas dan kejujuran. ”Di antara para pendaftar diduga pernah terlibat dalam kasus korupsi, khususnya dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia,” kata Adnan.
Indikator kedua adalah masih terdaftar sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK disebutkan syarat kalau calon tidak menjabat sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara selama 2 tahun.
Menurut Adnan, indikator yang ketiga soal kompetensi dan profesionalitas. ”Faktanya dari beberapa pendaftar, kompetensi yang dimiliki para pendaftar tidak ada korelasinya dengan fungsi dan tugas BPK,” kata Adnan.
Indikator yang keempat adalah soal konflik kepentingan. ”Jika yang melakukan seleksi adalah Komisi XI DPR yang notabene adalah perencana anggaran negara maka benturan kepentingan tidak bisa dihindari. Juga sangat sulit untuk menjaga obyektivitas penyelenggara seleksi jika sebagian pelamar adalah anggota DPR atau calon anggota DPR karena tidak lolos ke Senayan untuk periode 2009-2014. Indikator kelima, para pencari kerja. BPK bukanlah lembaga panti jompo atau lembaga penampung pensiunan,” kata Adnan.
Anggota DPD, Marwan Batubara, membenarkan bahwa telah menerima berkas rekam jejak para calon anggota BPK. ”Berkas ini nanti akan saya sampaikan ke PAH IV,” kata Marwan.
Marwan mengatakan, pada awalnya PAH IV DPD semula menolak seleksi calon anggota BPK yang diajukan Komisi XI DPR, tetapi kemudian ada perubahan sikap sehingga dilakukan voting.
Dalam rilis, kalangan LSM mempertanyakan ketidakkonsistenan DPD dalam menolak seleksi calon anggota BPK oleh Komisi XI DPR. Dari sikap DPD yang semula menolak, ternyata setelah dilakukan voting, 10 orang anggota PAH IV DPD setuju melanjutkan proses seleksi anggota DPD dan sebanyak tujuh orang tetap konsisten menolak. (VIN)
Sumber: Kompas, 23 Juni 2009