Pemerintah sudah menyusun Rancangan Undang-Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi. RUU tersebut tinggal diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani dan selanjutnya dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Demikian diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Jumat (26/3), di Padang, Sumatera Barat.