Lima Rekanan Kemenlu Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Markup Tiket Pesawat

Jumlah tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat di Kemenlu bertambah. Hal itu terjadi setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima orang dari biro perjalanan yang menjadi rekanan Kemenlu sebagai tersangka.

"Sekarang baru ditetapkan lima orang (tersangka, Red) dari agen travel. Jadi, total sepuluh tersangka (kasus itu, Red)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kemarin (31/3).

Penetapan lima tersangka baru tersebut dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus mengkaji hasil pengembangan penyidikan berdasar pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka.

Lima tersangka itu adalah Dirut PT Anugrah Nurwijayanti, Dirut PT Kintamani Travel Herron Dolf A., Manajer Operasional PT PAN Travel Tjasih Litasari, Manajer Operasional PT Bimatama Travel Jean Hartaty, serta Dirut PT Shilla Tour dan Travel Danny Limarga.

Mereka menyusul lima tersangka sebelumnya. Yakni, Kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kemenlu Ade Sudirman, mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, Kabag Pelaksana Anggaran Kemenlu 2003-2007 I Gusti Putu Adhyana, serta Kabag Pelaksana Anggaran Kemenlu 2007-2009 Syarif Syam Amar.

Marwan menyebut, keterlibatan rekanan itu terkait dengan pengadaan tiket pesawat yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Invoice (faktur, Red) yang diberikan kosong. Itu kan salah. Seharusnya, diisi sehingga tidak disalahgunakan," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim tersebut.

Praktik itu dilakukan tidak hanya sekali, melainkan berlangsung sejak 2006 hingga 2009. "Itu bertahun-tahun. Jadi, nggak mungkin nggak ada main," tegas dia.

Terkait dengan keterlibatan mantan Sekjen Kemenlu Imron Cotan, Marwan mengungkapkan, hingga saat ini baru ada satu alat bukti. Yakni, keterangan atau testimoni dari Ade Sudirman bahwa ada aliran dana ke dua mantan petinggi Kemenlu, yakni NHW dan IC. Masing-masing menerima Rp 1 miliar dan Rp 2,35 miliar.

Bagaimana temuan Rp 644 juta di brankas sekretaris Sekjen Kemenlu? Marwan menjelaskan, berdasar pemeriksaan, uang tersebut diberikan oleh staf Ade Wismar kepada sekretaris Sekjen. Sekretaris itu lantas memberikannya kepada Imron, tapi ditolak. Imron bahkan menolak sampai tiga kali. "Nah, sekretaris tidak langsung mengembalikan kepada staf Ade, tetapi menyimpannya dalam brankas," tutur mantan Kapusdiklat Kejagung itu.

Uang tersebut ditemukan ketika berlangsung pemeriksaan internal oleh Irjen Kemenlu Dienne Moehario. "Kesalahan ada pada sekretaris. Kenapa (dia, Red) tidak mengembalikan?" ucap Marwan. Dengan begitu, uang itu belum bisa menjadi petunjuk yang mendukung testimoni Ade Sudirman. (fal/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 1 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan