Kasus Pajak yang Ditangani Gayus Ditelusuri

Atasan Gayus diduga terlibat.

Direktorat Jenderal Pajak mulai menelusuri jejak patgulipat Gayus Halomoan P. Tambunan dalam ratusan kasus keberatan dan banding yang pernah ditanganinya.

Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur. Lewat pemeriksaan itu diharapkan bisa diketahui dalam kasus apa saja yang ditangani Gayus, Pengadilan Pajak memenangkan wajib pajak.

"Jika terindikasi ada suap antara wajib pajak pemohon keberatan dan Gayus, kami akan memidanakannya," kata Tjiptardjo kepada Tempo kemarin.

Tjiptardjo mengakui, keputusan pengadilan terdahulu tak bisa diubah. Tapi, lewat pemeriksaan itu, diharapkan bisa diketahui siapa wajib pajak, konsultan pajak, hingga orang dalam yang terindikasi terlibat dugaan makelar kasus pajak yang melibatkan Gayus.

"Wajib pajaknya bisa dikenai pidana umum penyuapan, sedangkan orang pajaknya bisa didakwa korupsi," katanya. "Dia pasti ngaku. Kalau enggak, dia yang akan menanggung semua."

Direktur Kepatuhan Internal Bambang Basuki membenarkan adanya pemeriksaan berkas perkara tersebut. Hingga saat ini telah diinventarisasi 51 kasus banding dan 17 kasus keberatan yang ditangani Gayus ketika menjadi staf di Direktorat Keberatan dan Banding sejak 2007.

Gayus ternyata juga ikut menangani 372 kasus keberatan dan banding dari Kantor Wilayah Pajak di daerah yang penanganannya dilanjutkan di kantor pusat. "Sekarang kami teliti kembali, salah satunya mencari apakah memang ketika itu (Gayus) membuka peluang agar Direktorat Pajak kalah," ujarnya.

Mulai kemarin Menteri Keuangan membebastugaskan seluruh pejabat Direktorat Keberatan dan Banding guna memperlancar pemeriksaan kasus Gayus, yang kini ditangani Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur. Tak hanya pejabat eselon I hingga IV, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap rekan Gayus di Direktorat Keberatan dan Banding.

Menurut Tjiptardjo, kecil kemungkinan atasan Gayus tak terlibat dalam kasus ini. Paling tidak, atasan Gayus harus bertanggung jawab secara administratif. "Pekerjaan supervisi atasan bisa dengan menegur kalau (Gayus) salah," katanya. "Tapi ini harus dibuktikan dengan pemeriksaan."

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta bantuan semua pihak untuk menciptakan tata kelola yang baik di kementeriannya. Dia mengaku kebobolan atas praktek makelar kasus yang dilakukan Gayus.

Sri menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merugikan negara. "Untuk itu, kalau ada yang memiliki bukti Gayus bekerja dalam tim atau ada informasi makelar kasus lainnya, kami siap mengusutnya," ujar Sri.AGOENG WIJAYA | NALIA RIFIKA | SETRI
 
Sumber: Koran Tempo, 31 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan