Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengganti majelis hakim yang menangani perkara banding sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu menyusul terungkapnya penyuapan oleh pengacara Adner Sirait terhadap hakim Ibrahim yang diduga terkait perkara sengketa itu. ”PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) mengganti tim majelis hakim dalam perkara ini. Terkait penyuapan kita serahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Ketua PT TUN Jakarta Sudarto di Jakarta, Rabu (31/3).