Korting Vonis Ayin Terkesan Melindungi

Komisi Yudisial menilai, Mahkamah Agung terkesan memberi perlindungan dengan mengurangi vonis pidana atas Artalyta Suryani—dikenal dengan sebutan Ayin. Menurut Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, pertimbangan yang digunakan Mahkamah untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan itu tidak jelas. ”Korting vonis mengesankan adanya proteksi terhadap Ayin,” ujarnya setelah menghadiri pelantikan hakim agung di Mahkamah Agung kemarin.

Dua hari yang lalu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali oleh Artalyta. Dalam putusannya, majelis hakim “mengkorting” vonis Ayin sebanyak enam bulan menjadi empat setengah tahun. Menurut juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, pertimbangan untuk mengurangi vonis itu adalah, Ayin hanya bertindak sebagai perantara dalam kasus korupsi jaksa Urip pada 2008 itu.

Adapun Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi menambahkan, Ayin juga tak memperoleh keuntungan dari tindakannya menyuap jaksa Urip. ”Dia hanya penghubung antara Urip dan Nyonya Nursalim (istri Sjamsul Nursalim).” Pertimbangan kedua, Ayin memiliki beberapa perusahaan yang mempekerjakan banyak tenaga kerja. ”(Berarti) banyak jasa, yang demi rasa kemanusiaan harus dipertimbangkan,” katanya.

Busyro mengatakan, seharusnya alasan kemanusiaan tidak ditempatkan pada sisi koruptor, melainkan pada masyarakat yang menderita akibat dampaknya. Menurut dia, dengan tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini, putusan tersebut tidak memiliki kejelasan dan keberpihakan kepada rakyat.

Busyro berpendapat, dengan munculnya fenomena putusan minimalis, yakni hukuman ringan atau malah bebas atas perkara korupsi, dipandang perlu ada revolusi pemikiran dan moral di kalangan Mahkamah Agung. Meski sedih mengetahui “rabat” vonis bagi Ayin itu, Busyro menegaskan tetap menghormati setiap putusan hakim.

Adapun Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengaku belum membaca putusan tersebut, sehingga tak bisa banyak berkomentar. ”Kalau dia salah, ya, salah. Mungkin ada persoalan yang membuat hakim menganggapnya perlu dikurangi hukumannya,” katanya. | BUNGA MANGGIASIH
 
Sumber: Koran empo, 8 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan