Peran Jaksa Kasus Gayus Diumumkan Pekan Ini

Tujuh polisi jadi "tersangka".

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, hasil pemeriksaan para jaksa yang diduga terlibat kongkalikong dalam kasus Gayus Halomoan P. Tambunan akan diumumkan paling lambat pekan ini. "Sebentar lagi," kata Hendarman di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusumah kemarin.

Sejauh ini kasus Gayus diduga menyeret lima jaksa. Jika banyak jaksa terbukti terlibat, kata Hendarman, ia akan tak segan-segan melakukan rotasi besar-besaran di lembaganya.

Sesaat sebelumnya, di tempat yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta para penegak hukum bergerak cepat memberantas mafia hukum, seperti yang tersingkap dalam kasus Gayus.

Menurut Presiden, mafia hukum tak hanya ada di kantor pajak, tapi juga di kepolisian, kejaksaan, bahkan di pengadilan. "Kongkalikong tak hanya melibatkan wajib pajak dan petugas pajak, tapi juga melibatkan rantai institusi penegak hukum," kata Presiden sebelum bertolak menuju Vietnam.

Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI menetapkan tujuh polisi sebagai terperiksa dalam kasus Gayus. "Sudah diumumkan tujuh terperiksa di Propam," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang kemarin.

Status terperiksa dalam penegakan etik dan disiplin setara dengan tersangka dalam kasus pidana.

Menurut Edward, yang menjadi terperiksa termasuk Direktur II Ekonomi Khusus Polri Brigadir Jenderal Raja Erizman dan mantan Kepala Polda Lampung Brigadir Jenderal Edmon Ilyas.

Terperiksa lainnya adalah Komisaris Besar Pambudi Pamungkas dan Komisaris Besar Eko Budi Sampurno, kepala unit di Badan Reserse Kriminal Polri.

Dari kalangan penyidik, yang jadi terperiksa adalah Ajun Komisaris Besar Mardiyani, Komisaris Arafat Enanie, dan Ajun Komisaris Sri Sumartini.

Selain jadi terperiksa dalam kasus pelanggaran etik, Arafat dan Sri jadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan korupsi yang menjerat Gayus.

Arafat dituduh terlibat merancang skenario “pembebasan” Gayus dari jerat hukum dalam pertemuan di dua hotel di Jakarta. Selain Arafat, menurut polisi, hadir dalam rembukan gelap itu Gayus, Haposan, dan Andi.

Kuasa hukum Arafat, Firmansyah Zaidan, mengatakan pertemuan Arafat dengan Gayus cs itu seizin dua atasan setingkat kepala unit. “Itu bukan inisiatif Arafat,” ujar Firmansyah kepada Tempo kemarin.

Menurut Firmansyah, Arafat datang ke hotel atas undangan Haposan Hutagalung, pengacara Gayus. Sebelum pergi, Arafat meminta izin kedua atasannya untuk memeriksa Andi Kosasih, rekanan Gayus yang saat itu berstatus saksi.Sutji Decilya | Dwi Riyanto Agustiar | Evana Dewi | Eni Saeni
 
Sumber: Koran Tempo, 8 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan