Apa bedanya kepala daerah dengan Ketua DPRD dalam hal pengusutan tindak pidana korupsi? Pertanyaan ini muncul di benak masyarakat dan para pencinta gerakan pemberantasan korupsi. Pertanyaan itu diawali dari fakta di lapangan mengapa kalau yang melakukan korupsi Ketua DPRD atau anggota DPRD dalam hal ini berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lebih mudah diusut dan diproses.
Bekas Ketua Panitia Anggaran DPRD Nganjuk, Jawa Timur, Didik Yudianto, serta empat anggota Dewan lainnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin. Empat anggota Dewan lainnya itu adalah Kasim, Mohammad Fathoni, Hariyono, dan Bambang Puguh Tjiptoadi.
Brigadir Jenderal Samuel Ismoko dalam nota pembelaan dirinya (eksepsi) menyatakan delapan lembar traveler's check senilai Rp 200 juta, yang diterimanya dari BNI, tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus L/C fiktif BNI. Cek itu diterimanya terkait dengan keberhasilan Ismoko menuntaskan kasus Bank Pembangunan Daerah Bali.
Rekanan Komisi Pemilihan Umum dalam proyek buku, Faebuadodo Tjahja Kelana Harefa alias Tjetjep Harefa, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Mansyurdin Chaniago kemarin. Ia juga harus membayar denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar. Putusan itu sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum, yang terdiri atas Endro Wasistomo, I Kadek Wiradhana, dan Eddy Hartoyo.
Press release bersama ICW, Mappi FH UI, Masyarakat Anti Korupsi Cirebon, dan LBH Padang.
Sejumlah LSM mendatangi Komisi Kejaksaan. Mereka mendesak tindak lanjut kasus korupsi APBD yang dilakukan 10 mantan anggota DPRD Cirebon dan 33 mantan anggota DPRD Sumatera Barat.
Penanganan kasus korupsi Rachman Djalili senilai Rp 3,2 miliar memasuki tahap penuntutan meskipun Wali Kota Prabumulih itu belum ditahan dengan alasan sakit. Ia akan dipanggil Kejaksaan Negeri Prabumulih 1 Juni nanti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap menggelar sidang permohonan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara Soeharto pada 5 Juni 2006. Hakim tunggal yang memimpin sidang adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro.
Mantan Direktur Risk Management Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theo F Toemion sudah lama berteman. Karena itu, pengucuran kredit yang dilakukan PT Catur Dwi Karsa Indonesia, perusahaan rekanan BKPM untuk program Indonesia Investment Year 2003-2004 yang mendapat rekomendasi Theo, dengan cepat disetujui dan dalam proses ada disposisi dari Wayan Pugeg.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan harus melacak indikasi penyimpangan APBD DKI tahun 2005. Nilai kebocoran itu juga tidak main-main, yaitu Rp 1.565.947.000.000 atau Rp 1,56 triliun dari keseluruhan APBD DKI yang mencapai Rp 14,3 triliun.