Lima Anggota Dewan Dihukum 1,5 Tahun

Bekas Ketua Panitia Anggaran DPRD Nganjuk, Jawa Timur, Didik Yudianto, serta empat anggota Dewan lainnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin. Empat anggota Dewan lainnya itu adalah Kasim, Mohammad Fathoni, Hariyono, dan Bambang Puguh Tjiptoadi.

Wakil rakyat itu dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi dana anggaran secara bersama-sama sehingga negara rugi Rp 9,3 miliar. Mereka wajib mengembalikan uang yang dikorupsi. Jika mereka tidak bisa mengembalikan uang, mereka dikenai penjara kurungan tambahan 6 bulan, kata ketua majelis hakim, Makmun Masduki. Kami akan banding, kata Didik Yudianto. DWIDJO U MAKSUM

Sumber: Koran Tempo, 31 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan