Berhasil tidaknya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pada akhirnya juga ditentukan oleh ada tidaknya dukungan institusi pengadilan khususnya Mahkamah Agung (MA). Tidak berlebihan jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki pernah mengatakan keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sangat tergantung pada komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang didukung pengadilan (Ketua MA, Bagir Manan).
[1]
Artinya jika upaya pemberantasan korupsi tidak mendapatkan dukungan dari pengadilan dan Ketua MA sampai kapanpun usaha pemberantasan korupsi akan berjalan ditempat bahkan bukan mustahil mundur kebelakang.