Terkuaknya percakapan antara Artalyta Suryani alias Ayin dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Untung Uji Santoso dalam persidangan Senin (2/6), tampaknya, bisa berbuntut panjang. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan akan mempelajari percakapan itu untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran kode etik jaksa.
Eddy Sofyan, Direktur Utama PT Volgren Indonesia, menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Alasan keberatan di antaranya perubahan surat dakwaan saat pembacaan di persidangan, surat dakwaan error in persona, serta perumusan cara perbuatan dilakukan dalam dakwaan primer dan subsider sama sehingga dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Kekayaan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto bertambah sekitar Rp 3 miliar dan 50.000 dollar Amerika Serikat dalam waktu sekitar 17 bulan. Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji memiliki 14 rumah yang tersebar di Jakarta, Yogyakarta, Depok, Bogor, dan Subang, Jawa Barat.
Digesernya posisi Kemas Yahya Rahman dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Muhammad Salim dari Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari kebijakan tak terhindarkan setelah tertangkapnya jaksa UTG, mantan Ketua Tim 35, sebuah tim penyelidik khusus yang dibentuk Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mengusut indikasi pidana korupsi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sebagai bagian dari advokasi untuk mendorong keterbukaan/transparansi dan akuntabilitas di Mahkamah Agung (MA), khususnya keterbukaan pengelolaan Biaya Perkara di pengadilan, maka Jum'at 23 Mei 2008 lalu, ICW dan ILRC menginisiasi pengajuan permohonan Informasi pada MA. Permohonan ini sekaligus sebagai upaya uji coba implementasi SK 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Sikap Mahkamah Agung atau MA yang menolak memberikan keterangan tentang pengelolaan biaya perkara tahun 2005 hingga Maret 2008 kepada Indonesia Corruption Watch atau ICW dan Indonesian Legal Resource Center atau ILRC dinilai mengherankan. Sebab, informasi tentang hal itu seharusnya tidak boleh dirahasiakan.
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Ali Masykur Musa, kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR. Dia diperiksa sebagai saksi bagi Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin getol mencegah korupsi di berbagai instansi. Setelah mengobok-obok Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta, KPK kini menggarap kalangan perbankan.