Keadaan genting berlangsung sejak Mahkamah Konstitusi menetapkan batas waktu pembentukan pengadilan antikorupsi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata menyatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak bisa serta-merta diterbitkan. Menurut dia, perpu bakal diterbitkan jika pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat tak sanggup menyelesaikan hingga batas waktu.