Setelah dibentuk pada April lalu, hingga saat ini Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat untuk Penuntasan Kasus Bank Century belum dapat memastikan telah dilaksanakannya rekomendasi DPR untuk kasus tersebut. Untuk itu, tim berharap masa kerja mereka diperpanjang.
”Sesuai aturan tata tertib DPR, tim harus menyampaikan laporan di sidang paripurna DPR setelah bekerja selama dua kali masa sidang. Untuk itu, tim akan memberi laporan di sidang paripurna DPR, 17 Desember 2010,” kata Hendrawan Supratikno, anggota Tim Pengawas dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (14/12) di Jakarta.