Korupsi, Petugas Pajak Dipidana

Tiga pemeriksa pajak pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat, yakni Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, dan Dien Rajana Mulya, dihukum masing-masing 3 tahun, 2 tahun, dan 1,5 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah menerima imbalan atas jasa menurunkan kewajiban pajak Bank Jabar tahun 2001-2002.

”Ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten, Selasa (4/1), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain hukuman kurungan, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda. Roy didenda Rp 150 juta, sedangkan Yazid dan Dien masing-masing diwajibkan membayar denda Rp 100 juta.

Hakim menyebutkan, ketiga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, peran ketiganya dalam menurunkan kewajiban pajak bayar Bank Jabar tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan atasan mereka, yaitu Eddi Setiadi dan Dedy Suwardy. Ketiganya hanya dijerat dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 UU No 31/1999.

Hakim menyebutkan, tahun 2003-2004 ketiga petugas negara ini menemukan kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar pada 2001 mencapai Rp 129,29 miliar. Namun, tim mengurangi nilainya menjadi Rp 74,09 miliar dan kemudian menurunkan lagi menjadi Rp 4,97 miliar. Atas penurunan pajak tahun 2001 ini, tim menerima Rp 1 miliar.

Kekurangan pajak periode 2002 yang semula Rp 51,80 miliar diturunkan menjadi Rp 25,57 miliar, lalu diturunkan lagi menjadi Rp 7,27 miliar. Untuk penurunan kali ini, tim pajak menerima imbalan sebesar Rp 1,55 miliar.

Roy menerima imbalan total Rp 500 juta, sedangkan Yazid dan Dien masing-masing mendapatkan Rp 475 juta dan Rp 310 juta. Uang itu diterima melalui atasan mereka, yaitu Dedy Suwardi, pada 2004. Sementara Eddi Setiadi, bekas Kepala Pemeriksaan dan Penyidik Pajak Bandung, yang sudah lebih dulu divonis, menerima Rp 565 juta.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum ketiga terdakwa masing-masing 7,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut mereka membayar denda Rp 200 juta. Putusan ini juga diwarnai disenting opinion (pendapat berbeda) dari hakim kedua I Made Hendra. Menurut Hendra, ketiga terdakwa seharusnya diadili oleh Pengadilan Negeri Bandung, bukan oleh Pengadilan Tipikor.

Atas vonis ini, ketiga terdakwa belum memutuskan banding. ”Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar ketiga terdakwa. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir. (AIK)
Sumber: Kompas, 5 Januari 2011
---------------
Tiga Pemeriksa Pajak Bank Jabar Terima Suap
Hukuman bagi pejabat Bank Jabar dikorting.

Tiga pemeriksa pajak Bank Jabar terbukti menerima suap saat menurunkan kewajiban pajak Bank Jabar tahun 2001-2002. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis mereka bersalah dengan masa kurungan penjara yang berbeda.

Ketiga pemeriksa pajak itu adalah Roy Yuliandri, yang dihukum 3 tahun penjara; Muhammad Yazid, dihukum 2 tahun penjara; dan Dien Rajana Mulya, dihukum 1,5 tahun penjara. "Ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Herdi Agusten saat membacakan putusan.

Hakim memerintahkan ketiga pemeriksa pajak itu membayar denda. Roy didenda Rp 150 juta. Adapun Yazid dan Dien masing-masing didenda Rp 100 juta.

Menurut hakim, setelah menurunkan pajak Bank Jabar, Roy menerima Rp 500 juta. Adapun Yazid dan Dien masing-masing mendapat Rp 475 juta dan Rp 310 juta. Duit itu diterima melalui atasan mereka, Dedy Suwardi, pada 2004.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, pada 2003-2004 ketiga orang itu memeriksa kasus kurang bayar pajak Bank Jabar tahun 2001 yang berjumlah sekitar Rp 129,29 miliar. Tim pemeriksa lantas mengurangi nilainya hingga Rp 4,97 miliar. Atas penurunan pajak itu, tim pemeriksa menerima uang Rp 1 miliar.

Adapun kekurangan pajak Bank Jabar periode 2002 semula berjumlah Rp 51,80 miliar. Tim pemeriksa lalu menurunkannya menjadi Rp 7,27 miliar. Saat itu tim pajak menerima imbalan Rp 1,55 miliar.

Duit Rp 2,55 miliar itu lantas dibagi-bagikan ke semua anggota tim pemeriksa pajak, termasuk Roy, Yazid, dan Dien. Sedangkan Eddi Setiadi, bekas Kepala Pemeriksaan dan Penyidik Pajak Bandung yang lebih dulu dihukum, mengambil jatah Rp 565 juta.

Pada hari yang sama, Mahkamah Agung kemarin mengurangi hukuman bekas Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifuddin menjadi 5 tahun penjara. Mahkamah juga mengkorting hukuman membayar uang pengganti menjadi Rp 8,8 miliar.

"Kasasi Umar dikabulkan Mahkamah Agung," kata anggota majelis hakim, Krisna Harahap, saat dihubungi kemarin. Menurut Krisna, kasus divonis hari ini oleh majelis yang diketuai Mansur Kartayasa.

April lalu, Umar dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena telah merugikan Bank Jabar sebesar Rp 51,28 miliar selama 2002-2005. Dia pun diperintahkan membayar uang pengganti sebesar 19,8 miliar.

Menurut Krisna, di tingkat kasasi, Umar terbukti melanggar dua pasal sekaligus, yakni Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Namun, dalam musyawarah hakim, terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion). Krisna dan hakim Leo Hutagalung tak sepakat penentuan uang pengganti diputuskan majelis kasasi. "Itu bukan ranah judex juris," kata Krisna. ANTON SEPTIAN
 
Sumber: Koran Tempo, 5 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan