Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat untuk Penuntasan Kasus Bank Century sepakat melakukan audit forensik dengan biaya 2 juta dollar AS-10 juta dollar AS atau Rp 18 miliar-Rp 90 miliar. Audit forensik terutama dimaksudkan untuk mengetahui aliran dana Rp 6,7 triliun yang diterima Bank Century.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum untuk menyampaikan laporan tertulis terkait dengan pernyataan Gayus Tambunan tentang keterlibatan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dalam kasus Gayus Tambunan.
Hingga saat ini hanya ada 15 daerah di Indonesia yang laporan keuangannya mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ke-15 daerah itu terdiri atas kabupaten, kota, dan satu provinsi, yaitu Sulawesi Utara.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo mengatakan itu seusai rapat koordinasi kepala daerah se-Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (19/1). ”Daerah yang memperoleh WTP (wajar tanpa pengecualian) hanya 15 daerah,” ujarnya.
Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Anuar Salmah atau Amo, pemilik PT Sumatera Aquaprima Buana (sekarang bernama PT Salmah Arowana Lestari) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (19/1). Pada dakwaan kasus yang sempat mencuat karena diungkap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji ini, Amo dituduh menggelapkan dana Ho Kiat Huat, pengusaha asal Singapura, dalam usaha penangkaran ikan arwana (Sclerofages formosus) senilai hampir Rp 6 miliar.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menyarankan anggota DPR untuk meneliti kondisi rumah dinas jabatan setelah direnovasi. Jika ternyata hasil perbaikan tidak sesuai dengan spesifikasi, anggota DPR boleh menolak menempati rumah jabatan yang berada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, tersebut.
Saran untuk meneliti kondisi bangunan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie saat di Jakarta, Rabu (19/1). ”Lihat dulu kontraknya seperti apa. Kalau memang tidak sesuai, ya tolak saja,” katanya.
Posisi dan peran presiden bisa jadi serba salah: membuat instruksi salah, tidak membuat perintah juga dapat bermasalah bahkan disalahkan. Itulah yang terjadi ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 butir perintah dalam suatu instruksi presiden terkait kasus Gayus Tambunan belum lama ini.
Gayus adalah nama generik Romawi dengan empat tokoh besar. Gaius Sempronius Gracchus adalah politikus penganjur pembagian pemilikan tanah yang terbunuh oleh Lucius Opimius. Gaius Papirius Carbo adalah negarawan dan orator yang dimakzulkan Marcus Licinius Crassus. Kedua Gayus tersebut hidup pada abad kedua sebelum Masehi.
Kaisar Caligula juga bernama kecil Gaius. Saking bencinya kepada DPR atau Senat Roma, ia mengangkat kudanya untuk melecehkan senator Romawi. Sebagian sejarah ini ditulis Gaius (130-180) yang pakar hukum.
"12 instruksi Presiden soal Gayus bukan hal baru."
Beberapa politikus di Dewan Perwakilan Rakyat menilai keluarnya 12 instruksi Presiden soal penanganan kasus Gayus H. Tambunan merupakan upaya cuci tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu terlihat pada penunjukan Wakil Presiden Boediono untuk memimpin pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan instruksi tersebut dengan dibantu oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Baru sepekan menjadi pejabat pemberi cap di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pria lulusan Akademi Imigrasi 2008 itu harus berurusan dengan tim investigasi lolosnya Gayus ke Singapura dan Makau, Cina. J, 24 tahun, diduga polisi bertanggung jawab meloloskan Gayus di bandara kala itu.
Jumlah petugas Imigrasi yang dinonaktifkan karena tersangkut kasus paspor "aspal" (asli tapi palsu) Gayus H. Tambunan bertambah menjadi 16 orang dari semula enam orang. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, petugas yang dinonaktifkan itu berasal dari keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta dan Jakarta Timur.