Tim DPR Sepakat Audit Forensik Bank Century

Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat untuk Penuntasan Kasus Bank Century sepakat melakukan audit forensik dengan biaya 2 juta dollar AS-10 juta dollar AS atau Rp 18 miliar-Rp 90 miliar. Audit forensik terutama dimaksudkan untuk mengetahui aliran dana Rp 6,7 triliun yang diterima Bank Century.

Keputusan ini diambil dalam rapat Tim Pengawas DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Rabu (19/1) di Jakarta. ”Biaya untuk audit forensik akan ditanggung oleh DPR agar audit yang dilaksanakan bisa dijamin netralitasnya,” kata Hendrawan Supratikno, anggota Tim Pengawas DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Sebelum memutuskan melakukan audit forensik, Tim Pengawas DPR mendengarkan rencana audit forensik yang disusun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan. Tim juga mendengarkan masukan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dalam rencana awal LPS dan Kementerian Keuangan, audit forensik dilakukan sejak adanya persetujuan penggabungan (merger) Bank Pikko, CIC, dan Danpac menjadi Bank Century pada tahun 2001 hingga adanya keputusan pemberian dana talangan untuk Bank Century pada November 2008, yang akhirnya sebesar Rp 6,7 triliun.

Namun, sebagian besar anggota Tim Pengawas DPR menolak usulan ini. ”Audit BPK sudah sangat lengkap untuk mengetahui peristiwa sebelum tahun 2008. Yang lebih dibutuhkan adalah audit penggunaan dana Rp 6,7 triliun yang diterima Bank Century. Ke mana larinya uang itu?” ujar Hendrawan.

”Mengapa LPS dan Kementerian Keuangan justru tidak mencantumkan rencana audit forensik untuk aliran dana yang 6,7 triliun?” tanya Nudirman Munir, anggota Tim Pengawas DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Achsanul Qosasih, anggota Tim Pengawas DPR dari Fraksi Partai Demokrat, juga menilai, audit sebaiknya difokuskan pada kejadian setelah November 2008, yaitu sesudah Bank Century menerima dana talangan Rp 6,7 triliun.

Mendengar hal ini, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati serta Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo menyatakan bersedia dan setuju jika audit juga dilakukan untuk peristiwa setelah tahun 2008.

Dalam kesempatan itu, Heru juga menyatakan pesimistis dana talangan Rp 6,7 triliun yang diberikan kepada Bank Century dapat kembali pada November 2011 atau tiga tahun setelah diberikan. ”Kami senang jika bisa (kembali pada 2011). Namun, jika pasar tidak mau (membeli dengan yang diharapkan), itu di luar kami. Kami terus mengusahakan, kinerja dan nilai Bank Mutiara (Century) terus meningkat,” tutur Heru. (NWO)

Sumber: Kompas, 20 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan