Soal Gayus, Presiden Dituding Mencoba Cuci Tangan

"12 instruksi Presiden soal Gayus bukan hal baru."

Beberapa politikus di Dewan Perwakilan Rakyat menilai keluarnya 12 instruksi Presiden soal penanganan kasus Gayus H. Tambunan merupakan upaya cuci tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu terlihat pada penunjukan Wakil Presiden Boediono untuk memimpin pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan instruksi tersebut dengan dibantu oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Kalau gagal, nanti Presiden bisa lepas tangan," ujar Sarifuddin Suding, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Hanura, di gedung DPR kemarin. Menurut dia, isi instruksi Presiden tersebut tak mencerminkan sikap yang tegas serta tidak mencantumkan sanksi untuk para pembantu Presiden yang tidak berhasil dalam mengungkap kasus. "Isinya normatif," katanya.

Dua hari lalu, Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi berkaitan dengan penuntasan kasus terdakwa mafia hukum dan mafia pajak Gayus, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang kekayaannya mencapai hampir Rp 100 miliar. Padahal penghasilan resminya sebagai pegawai golongan III-A hanya Rp 9-12 juta sebulan. Kepolisian dan Kejaksaan Agung sudah menangani masalah ini, tapi pengusutan polisi tak mengungkap jaringan penyuap Gayus.

Menurut politikus dari Fraksi Gerindra, Desmon Junaidi Mahesa, beban pengungkapan kasus Gayus kini berada di tangan Boediono. Kalau pengungkapan tidak jalan, dia yang akan disalahkan. "Seharusnya Yudhoyono ambil sendiri tanggung jawab itu," katanya.

"Rapat pemerintah soal kasus Gayus itu membuktikan kalau pemerintah masih kalah oleh Gayus," katanya. Ihwal isi 12 instruksi, menurut Anis, tidak ada yang baru. Pemerintah hanya ingin membuktikan bahwa mereka bekerja.

Tidak adanya kebaruan juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Pramono Anung. Ia menilai kasus Gayus membuat malu pemerintah Yudhoyono. Untuk itu, perlu ada sanksi tegas bagi pembantu Presiden yang tidak bisa menyelesaikan kasus mafia pajak dan pelesirannya Gayus. "Warning perlu diberikan ke Kapolri dan Jaksa Agung," katanya.

Kejaksaan Agung mengklaim sudah menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Tambunan. "Itu sudah kami lakukan. Sudah kami tindak, seperti Cirus (Cirus Sinaga, jaksa peneliti kasus Gayus)," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar, lembaganya langsung membentuk tim khusus penanganan kasus Gayus. "Bareskrim tengah mempersiapkan tim yang akan membantu Direktorat Tindak Pidana Korupsi, yang akan dikendalikan langsung oleh Kabareskrim," ujarnya.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku kecewa karena Yudhoyono tidak menyerahkan sepenuhnya penanganan Gayus ke KPK. Dalam urusan ini, Presiden menyatakan KPK mendapat sebagian porsi. "Terus terang, atas jawaban ini, saya kecewa," kata Din kemarin. SANDY INDRA | FEBRIYAN | ISMA SAVITRI | MAHARDIKA SATRIA | DWI WIYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 19 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan