Kasus PT SAL Mulai Disidangkan

Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Anuar Salmah atau Amo, pemilik PT Sumatera Aquaprima Buana (sekarang bernama PT Salmah Arowana Lestari) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (19/1). Pada dakwaan kasus yang sempat mencuat karena diungkap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji ini, Amo dituduh menggelapkan dana Ho Kiat Huat, pengusaha asal Singapura, dalam usaha penangkaran ikan arwana (Sclerofages formosus) senilai hampir Rp 6 miliar.

Dalam dakwaan jaksa Abun Hasbullah, perkenalan Ho dengan Amo bermula tahun 1988 ketika Amo menjual ikan arwana pada Ho di Singapura. Tahun 1992 mereka sepakat membuka usaha penangkaran ikan arwana di Pekanbaru. Ho memberikan modal awal pembukaan kolam dengan kiriman cash voucher sebanyak lima kali setara Rp 100 juta. Setelah kolam dapat dioperasikan, Ho mengirimkan 372 indukan arwana asal Malaysia senilai hampir Rp 5,9 miliar.

Selama lima tahun sejak 1995, Amo hanya menjual arwana tangkaran kepada Ho. Namun, Desember 2000, Ho mengetahui Amo menjual arwana kepada rekanan bisnisnya di Hongkong. Merasa dikhianati, Ho meminta uangnya kembali. Amo tidak menanggapi permintaan Ho. Amo mengatakan, Ho hanya rekan bisnis dalam penjualan arwana.

Pengacara Amo, Faisal, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Berdasarkan catatan Kompas, pengacara Ho, Haposan Hutagalung, yang juga mantan pengacara Gayus HP Tambunan, melaporkan tuduhan penggelapan itu ke Bareskrim Polri pada 2008. Penyidikan kasus itu sempat tersendat dan akhirnya diungkapkan Susno. (sah)

Sumber: Kompas, 20 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan