Badan Kehormatan DPR Segera Periksa Nazaruddin

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan memeriksa Muhammad Nazaruddin, Kamis besok. Pemeriksaan ini terkait, antara lain, dengan dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet SEA Games yang membuatnya dicopot dari posisi Bendahara Umum Partai Demokrat pada Senin malam lalu.

"Kemarin (Senin lalu) sudah dikirim surat pemanggilan dan Kamis nanti mereka akan bertemu," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Jakarta kemarin.

KPK Minta Paspor Nunun Nurbaetie Dicabut

Sudah dicari ke Singapura dan Thailand, Nunun tak ditemukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut paspor Nunun Nurbaetie. Permintaan itu merupakan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi memulangkan tersangka kasus suap cek pelawat (traveler’s cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu ke Tanah Air.

"Tadi dibicarakan KPK akan mengirim surat kepada kami agar mencabut paspor Nunun," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di gedung KPK kemarin.

Tim Khusus KPK Usut Duit Nazaruddin

Kasus wisma atlet mesti diprioritaskan.

Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim khusus yang mengkaji pemberian uang dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada pejabat Mahkamah Konstitusi. Tim akan memastikan motif pemberian duit tersebut.

"Tim akan kami tugaskan mengkaji sedalam-dalamnya masalah pemberian itu," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin di gedung KPK kemarin.

KPK Gandeng Interpol Pulangkan Nunun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh upaya diplomatis sebelum membawa pulang tersangka kasus dugaan penyuapan cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti.

Langkah diplomatis yang ditempuh KPK tersebut antara lain bekerja sama dengan lembaga pemberantasan korupsi yang ada di Singapura dan Interpol. “Kita akan koordinasi dengan keluarga tersangka untuk bisa menghadirkan Nunun.

Agusrin Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat membebaskan Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin dari dakwaan perbuatan tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin menyatakan, Agusrin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Majelis menyatakan terdakwa Agusrin M Najamuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi bersama dengan Chaerudin,” tegas Syarifuddin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat kemarin. Majelis hakim pun memerintahkan Agusrin dibebaskan dari semua dakwaan.

Poltak Meninggal di Rutan

Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004 Poltak Sitorus meninggal dunia pada Selasa (24/5) pagi di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta.

Poltak diduga meninggal karena serangan penyakit jantung. Namun, istri Poltak,Truciana Pasaribu, mengatakan selama ini suaminya itu tidak pernah mengeluh memiliki penyakit jantung.Poltak,ujarnya, hanya sering mengeluh menderita asam urat.“Bapak itu semuanya serbateratur makannya, tidurnya, jadi tidak mungkin terkena serangan jantung,” ungkap Truciana di Jakarta kemarin.

Nazaruddin Serang Balik Petinggi

Muhammad Nazaruddin tidak bisa menerima pemecatannya sebagai Bendahara Umum DPP Partai Demokrat. Dia merasa keputusan Dewan Kehormatan (DK) tidak berdasar.

Mantan anggota Komisi II DPR ini bahkan melakukan serangan balik terhadap sejumlah elit partai yang dianggapnya berperan mendepaknya. Nazaruddin menandaskan, sebelum memberikan keputusan terhadap pemberhentian dirinya, Dewan Kehormatan seharusnya membawa hasil rapat ke Rapat Pleno DPP Partai Demokrat (PD).

Uang yang Mampir di MK

Berita aktual minggu terakhir pada Mei 2011 ditandai dengan munculnya laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Mahfud MD kepada Presiden SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat pada 20 Mei lalu. 

Dalam pertemuan tersebut dikeluarkan penjelasan resmi kedua pejabat tinggi kepada pers nasional berkaitan dengan pemberian sejumlah uang senilai 120.000 dolar Singapura oleh Nazaruddin, anggota Komisi III DPR RI,dan bendahara umum Partai Demokrat kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar sekitar September 2010.  

Hakim Eddy Dinonpalukan

Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan hukuman kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Eddy, karena melanggar kode etik profesi.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan, MKH menjatuhkan vonis, mutasi terhadap Eddy, ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, menjadi hakim tinggi non-palu, selama dua tahun. ‘’Putusannya dimutasi menjadi hakim nonpalu di PT Jambi, selama dua tahun dan remunerasi tidak diberikan selama dua tahun tersebut,’’ ujar Asep di Jakarta, kemarin.

Hukuman Bahasyim Diperberat Menjadi 12 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie dari sepuluh tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang denda Rp1 miliar atau kurungan lima bulan.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, Selasa membenarkan putusan yang dikeluarkan pada 19 Mei 2011 itu dengan pimpinan majelis hakim banding, Jurnalis, anggota Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan, dan Hadi Widodo.

Subscribe to Subscribe to