Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menduga anggaran dana block grant Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal Regional V Makassar mengalir ke dua sanggar kegiatan belajar (SKB) di Makassar. Total anggaran yang dinilai fiktif itu mencapai Rp 2 miliar. Nilai itu terungkap dalam pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen, Darmawansa, kemarin. "Informasi itu sementara diselidiki tim penyidik. Belum ada perincian anggaran yang pasti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Muhammad Syahran Rauf kemarin.
Kasus Pengadaan Alat Kesehatan
Hasil audit sementara terhadap proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pajonga Daeng Ngalle, Takalar, belum menemukan adanya kerugian negara. "Masih ada data yang perlu ditambahkan oleh kejaksaan. Kami minta data itu diserahkan ke BPKP," kata Kepala Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Imam Ahmad Nugroho di kantornya kemarin.
Rapat konsultasi DPRD Maros dengan Kepala Dinas Kesehatan Maros dr Firman Jaya dan Pemimpin CV Cinde Batara Sakti Andi Resa kemarin tidak melahirkan keputusan final. Masalah pemutusan kontrak kerja CV Cinde Batara Sakti, yang membangun kantor dan poliklinik Puskesmas Lau, oleh Dinas Kesehatan, diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Wajo terus melakukan pengusutan terhadap kasus aliran bantuan banjir di Kabupaten Wajo. Kemarin penyidik meminta keterangan Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Bontouse Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Andi Ridwan.
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung tak bisa dieksekusi Kejaksaan Negeri Garut. Kedua terpidana korupsi itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Rajab Prilyadi Syam dan anggota Fraksi Golkar Agus Ridwan, tak bisa dieksekusi karena sedang berada di luar kota. "Eksekusi tidak bisa dilakukan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Koswara di Garut kemarin.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2010 wajar tanpa pengecualian. Opini BPK itu pertama kalinya diraih provinsi ini sejak tiga tahun lalu. Pada 2007, 2008, dan 2009 DIY masih dinilai wajar dengan pengecualian. BPK menilai pengelolaan aset tetap, penyusunan kembali pedoman pengelolaan aset, verifikasi, klarifikasi, dan penilaian di semua satuan kerja perangkat daerah. "Telah sesuai rekomendasi BPK," kata anggota V BPK, Sapto Amal Damandari, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng hari ini untuk kasus suap proyek pembangunan wisma atlet di Palembang. Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi pukul 10.00 WIB.
"Sebagai saksi untuk tersangka WM (Wafid Muharam)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum belum membentuk tim pemulangan M. Nazaruddin dari Singapura. "Pengurus partai baru membentuk tim jika sudah mendapat kejelasan status dan jadwal pemeriksaan dari KPK," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa saat dihubungi kemarin.
Kasus Suap Cek Pelawat
Pada akhir Februari 2011, KPK menetapkan Nunun Nurbaeti Dorodjatun sebagai tersangka kasus suap dalam pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia. Nunun disangka membagi-bagikan cek pelawat dengan nilai total Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR
periode 1999-2004. Namun, istri mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Dorodjatun itu telah pergi ke luar negeri sejak setahun lalu. Kini KPK harus memburu sang sosialita yang oleh dokter pribadinya dikatakan menderita amnesia.
Pejabat Pemprov Diduga Terlibat
Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Andong Kabupaten Boyolali, Joko Mohamad Dahlan (37), divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/5).
Joko terbukti mengorupsi dana bantuan pendidikan dari APBD Jateng 2010 di Kabupaten Boyolali.
Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Ridwan Ramli SH MH juga mendenda Joko Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.