Terdakwa korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu Timur bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak mengeluarkan penetapan penahanan. "Saya tidak mau komentar tentang itu. Yang jelas, kami nilai terdakwa tidak akan mempersulit jalannya sidang," kata ketua majelis hakim Mas'ud seusai sidang perdana kemarin.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat mengusut dugaan penyimpangan kredit di Perusahaan Umum Pegadaian Wilayah VII Makassar. Jumlah kredit yang diduga fiktif dari perusahaan milik negara itu mencapai Rp 9 miliar. "Ada indikasi kredit yang disalurkan itu menyimpang. Malah penyidik menduga itu fiktif," kata Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Samsul Kasim kemarin.
Terdakwa kasus korupsi dana bantuan gempa Yogyakarta 2006, Jiyono Ihsan, dijerat dengan empat lapis pasal. Dia dituduh menyelewengkan dana gempa sebesar Rp 2,08 miliar. "Ancaman dakwaan primernya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun," ujar jaksa penuntut Kristina Rahayu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta kemarin.
Jadwal sidang Jiwono, yang semula direncanakan berlangsung pada pukul 09.00, mundur hingga 1,5 jam. Dakwaan setebal 39 halaman itu dibacakan oleh jaksa Kristina dan Rahayu Dewi secara bergantian.
Kepolisian Resor Madiun berjanji akan melindungi pelapor kasus korupsi. Ini dilakukan setelah ada upaya percobaan pembunuhan terhadap salah satu pelapor kasus korupsi yang juga Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Madiun, Suharno, Ahad malam lalu.
"Kami sudah menurunkan anggota untuk menjaga korban maupun mengejar pelaku," kata Kepala Polres Madiun Ajun Komisaris Besar Nanang Juni Mawanto kemarin.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan tak menyalahkan Kementerian Luar Negeri dalam perburuan Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda S. Goeltom. "Menteri Hukum dan HAM tak pernah menyebut institusi Kementerian Luar Negeri," kata Martua Batubara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat di Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak asal memeriksa Muhammad Nasir hanya karena desas-desus. "Harus ada fakta dan data yang melandasi kenapa dia harus dipanggil," katanya di gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, partainya belum memperbincangkan dugaan keterlibatan Nasir dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut juga terkait dengan bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin. "Keterlibatannya seperti apa, belum jelas," ucapnya.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Kemal Stamboel, mendesak Direktorat Jenderal Pajak menuntaskan tunggakan piutang pajak, yang mencapai Rp 70 triliun. "Itu harus diselesaikan karena menyangkut penerimaan negara," kata Kemal kepada Tempo tadi malam.
Kemal mengatakan, tunggakan itu sebagian berupa catatan yang di dalam buku keuangan negara ditulis sebagai piutang. Tapi sebagian lagi betul-betul berupa piutang dan harus ditagih. "Karena ada piutang yang masih dalam perselisihan di pengadilan," katanya.
Satu lagi kasus suap yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkuak. Tujuh anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 terseret kasus korupsi pengadaan alat rumah sakit untuk penanggulangan flu burung. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Ngatiyo Ngayoko bersaksi, ada anggota Panitia Anggaran DPR menerima kaveling tanah dari eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Soetedjo Yuwono. Anggota Dewan itu juga dituding menerima cek bernilai lebih dari Rp 1,6 miliar.
Komisi Yudisial (KY) akan membentuk panel untuk menelaah persidangan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin.
Persidangan Agusrin diproses oleh majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin yang saat ini mendekam di penjara sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“Telah dibentuk panel untuk penelaahan kasus Agusrin pada Senin (13/6),” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Gedung KY, Jakarta, kemarin.
Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menyatakan siap dipanggil lembaga penegak hukum mengenai ketidakjelasan keberadaan tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti.
Adang yang juga merupakan suami Nunun pun membantah jika dirinya dikatakan menghalang-halangi penegak hukum agar dapat menemukan Nunun. “Boleh saja kalau diindikasikan begitu.Saya ikut proses penegakan hukum.Saya masyarakat biasa yang kebetulan dipilih menjadi anggota DPR.