Pemerintah Didesak Tuntaskan Piutang Penunggak Pajak
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Kemal Stamboel, mendesak Direktorat Jenderal Pajak menuntaskan tunggakan piutang pajak, yang mencapai Rp 70 triliun. "Itu harus diselesaikan karena menyangkut penerimaan negara," kata Kemal kepada Tempo tadi malam.
Kemal mengatakan, tunggakan itu sebagian berupa catatan yang di dalam buku keuangan negara ditulis sebagai piutang. Tapi sebagian lagi betul-betul berupa piutang dan harus ditagih. "Karena ada piutang yang masih dalam perselisihan di pengadilan," katanya.
Awal pekan ini, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan tunggakan piutang pajak ada yang sudah kedaluwarsa karena telah lebih dari 10 tahun, ada pula yang dalam perselisihan di proses banding. Sisanya sudah tidak tertagih lagi. "Ini karena wajib pajaknya sudah pindah dan dicari tidak ada," kata Fuad di DPR.
Kemal menjelaskan, Komisi Keuangan sudah meminta Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi ihwal tunggakan-tunggakan piutang pajak. "Mana yang baru berupa catatan, dan mana yang clear harus ditagih," katanya.
Menurut Kemal, Direktur Jenderal Pajak bahkan dapat membeberkan nama para penunggak ini. Kalau bisa mengumumkan nama pembayar pajak terbaik, mestinya pemerintah juga dapat mengumumkan pembayar pajak terburuk. "Kalau menurut aturan mainnya, bisa," tutur Kemal.
Soal pengungkapan nama penunggak, anggota Komisi Keuangan Maruarar Sirait menganggapnya tidak begitu penting. Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja pajak, DPR dapat menilai dari target penerimaannya. "Yang penting mereka bisa membayar," katanya.
Jika perolehan di bawah target, Maruarar menjelaskan, DPR akan mempertanyakan faktor kegagalan pencapaiannya. Kalau ternyata kegagalan terjadi lantaran banyaknya penunggak, Kantor Pajak dapat mengumumkan daftar penunggak itu. "Sampaikan saja di rapat tertutup," ucapnya. AKBAR TRI KURNIAWAN | IQBAL MUHTAROM | BOBBY CHANDRA
Sumber: Koran Tempo, 15 Juni 2011