Kejaksaan Usut Kredit Rp 9 Miliar di Pegadaian
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat mengusut dugaan penyimpangan kredit di Perusahaan Umum Pegadaian Wilayah VII Makassar. Jumlah kredit yang diduga fiktif dari perusahaan milik negara itu mencapai Rp 9 miliar. "Ada indikasi kredit yang disalurkan itu menyimpang. Malah penyidik menduga itu fiktif," kata Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Samsul Kasim kemarin.
Samsul mengatakan mulai mendalami indikasi itu sejak pekan lalu. Kredit yang diduga fiktif itu, kata dia, berupa kredit untuk usaha mikro atau kredit kreasi untuk anggaran 2010-2011. Penyidik mengendus modus operandi yang dilakukan Pegadaian dalam mencairkan kredit. Salah satunya dengan menjaminkan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil.
Untuk mencairkan kredit, Pegadaian diduga mengumpulkan daftar penjamin. Belakangan diketahui bahwa bukti BPKB tersebut tidak disetor, tapi uangnya telanjur cair. "Pegadaian diduga hanya menyetor nama-nama penjamin tanpa memperlihatkan surat yang dijaminkan. Ada dugaan manipulasi data pemohon," kata Samsul.
Samsul mengatakan masih mengumpulkan data-data yang terkait dengan data jumlah pemohon kredit. Dia menjadwalkan akan memeriksa pihak Satuan Pengawasan Internal (SPI) di Pegadaian. "SPI akan diperiksa karena mereka yang melakukan pemeriksaan rutin di Pegadaian," kata Samsul.
Ridwan, juru bicara sekaligus tim hukum Pegadaian, saat dimintai konfirmasi terpisah membenarkan penyelidikan Kejaksaan itu. Namun pihaknya menolak berkomentar tentang kasus tersebut. "Belum ada komentar jauh menyangkut masalah itu, karena penyidik belum final mengusutnya," kata dia.
Ridwan juga menyerahkan sepenuhnya kasus itu bergulir di tangan penyidik Kejaksaan. Menurut dia, Pegadaian akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dia membenarkan adanya program kredit usaha mikro tersebut. Produk itu mulai diberlakukan pada 2009. Selama itu, penyaluran kredit dinilai telah berjalan efektif. "Sasarannya kepada masyarakat yang membutuhkan pendanaan untuk membuat usaha," ujar Ridwan.
Pegadaian adalah salah satu badan usaha milik negara yang mengelola uang negara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. ABDUL RAHMAN
SUmber: Koran Tempo, 19 Juni 2011