Terdakwa Korupsi di Luwu Timur Tidak Ditahan

Terdakwa korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu Timur bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak mengeluarkan penetapan penahanan. "Saya tidak mau komentar tentang itu. Yang jelas, kami nilai terdakwa tidak akan mempersulit jalannya sidang," kata ketua majelis hakim Mas'ud seusai sidang perdana kemarin.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan. Para terdakwa itu adalah mantan sekretaris daerah Andi Tallettu Umar Pangeran, penata usaha keuangan sekretaris daerah Rahmi Abubakar, dan mantan kepala bagian umum Muhammad Husni. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Malili menyeret lima tersangka. Namun baru tiga yang menjalani persidangan. Dua tersangka lainnya, yakni Syahrial Sahabuddin dan Kurniawan Ishak, belum dijadwalkan.

Aktivis antikorupsi, Abraham Samad, mengatakan seluruh perkara yang ditangani Pengadilan Tipikor seyogianya ditahan. Hal itu bertujuan memberi efek jera bagi terdakwa. "Seharusnya setiap terdakwa korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan segera ditahan. Ini juga untuk memperlancar jalannya sidang. Apalagi jika terdakwanya tinggal jauh di luar Makassar," kata Abraham.

Juru bicara pengadilan, Parlas Nababan, mengatakan ditahan atau tidaknya terdakwa sangat bergantung pada kewenangan majelis hakim. Secara umum, hakim memiliki pertimbangan untuk tidak mengeluarkan penetapan itu. "Tidak bersifat harus. Penahanan dilakukan jika terdakwa dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan," kata Parlas.

Sementara itu, jaksa Ivone D. Mundung mendakwa para tersangka telah melakukan penyelewengan dana senilai Rp 27 miliar pada anggaran 2004-2008. Kerugian atas dugaan korupsi itu senilai Rp 5 miliar. Terdapat 17 item kasus dugaan penyimpangan yang terjadi. Di antaranya dugaan penyelewengan dana pengadaan tanah untuk perkantoran dan perjalanan dinas sekretariat daerah. Selain itu, belanja operasional bupati dan wakil bupati diduga ditilap sehingga kas daerah mengalami tekor.

Jaksa memerinci sejumlah anggaran itu, berupa Rp 112 juta untuk perjalanan dinas sekretaris daerah, Rp 297 juta untuk belanja operasional kepala daerah dan wakil, serta pengadaan tanah fiktif pada 2008 senilai Rp 3 miliar. Atas perbuatan terdakwa, jaksa menjerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa diancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tiga terdakwa sama-sama tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Salah seorang penasihat hukum, Faisal Silenang, mengatakan dakwaan jaksa sudah tepat dan memenuhi syarat formal. "Kami serahkan kepada majelis untuk melakukan agenda pemeriksaan saksi," kata Faisal.

Berbeda dengan yang dialami terdakwa korupsi Anggaran Dana Desa Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Dua terdakwa, yakni Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan Daerah Syafrudin Muhammar dan Bendahara Rosdiana, telah mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Makassar. ABDUL RAHMAN
Sumber: Koran Tempo, 15 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan