Kasus Korupsi Dana Gempa; Jiyono Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi dana bantuan gempa Yogyakarta 2006, Jiyono Ihsan, dijerat dengan empat lapis pasal. Dia dituduh menyelewengkan dana gempa sebesar Rp 2,08 miliar. "Ancaman dakwaan primernya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun," ujar jaksa penuntut Kristina Rahayu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta kemarin.

Jadwal sidang Jiwono, yang semula direncanakan berlangsung pada pukul 09.00, mundur hingga 1,5 jam. Dakwaan setebal 39 halaman itu dibacakan oleh jaksa Kristina dan Rahayu Dewi secara bergantian.

Jiyono mendapat dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 serta ditambah tiga lapis dakwaan subsider.

Menurut jaksa, mantan Kepala Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Bantul, yang juga bekas Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia Bantul, itu menyunat bantuan gempa untuk 367 keluarga di desanya. Harusnya total bantuan sebesar Rp 5,5 miliar. Tapi warga cuma menerima Rp 3,42 miliar.

Dan perbuatan ini direncanakan sejak awal pembentukan 25 kelompok masyarakat penerima bantuan di desanya--satu kelompok berjumlah 12-15 orang. Jaksa menyatakan, pada April 2007, saat melakukan sosialisasi kepada anggota 25 kelompok masyarakat di Desa Mangunan, Jiyono mengumumkan setiap keluarga tidak akan menerima Rp 15 juta sesuai dengan ketentuan pemerintah, melainkan Rp 8 juta. Yang Rp 7 juta digunakan untuk kearifan lokal.

Jika menolak, Jiyono mengancam akan mengeluarkan mereka dari keanggotaan kelompok masyarakat.

Adapun Sekretaris Desa Mangunan Ngudi Siswanto yang bertugas mengumpulkan dana hasil potongan itu. Uang tersebut, menurut hasil penyelidikan jaksa, diserahkan kepada Jiyono pada Juli dan Agustus 2007.

Jaksa menambahkan, Jiyono berusaha menutupi tindakannya itu dengan membuat surat pertanggungjawaban. Dalam pertanggungjawaban itu, menurut Jiyono, dana hasil potongan telah dipakai untuk merehabilitasi berbagai fasilitas desa dan berbagai kegiatan sosial masyarakat Desa Mangunan, seperti pergelaran ketoprak serta pengajian. Kenyataannya, menurut jaksa, hal itu tidak benar.

Mendengar dakwaan itu, kuasa hukum Jiyono--yang terdiri atas lima pengacara, Joko Prabowo Syaibani, Wowen Wisnu, Chandra, Aviv Diankuntoro, dan Arfian Indrianto--menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Majelis hakim, yang terdiri atas hakim Suryawati (ketua), Eko Purwanto, dan Samsul Hadi (adhoc), memutuskan akan menggelar sidang pembacaan eksepsi Jiyono pada 21 Juni 2011. ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Sumber: Koran Tempo, 15 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan