7 Politikus Terseret

Satu lagi kasus suap yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkuak. Tujuh anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 terseret kasus korupsi pengadaan alat rumah sakit untuk penanggulangan flu burung. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Ngatiyo Ngayoko bersaksi, ada anggota Panitia Anggaran DPR menerima kaveling tanah dari eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Soetedjo Yuwono. Anggota Dewan itu juga dituding menerima cek bernilai lebih dari Rp 1,6 miliar.

Menurut jaksa penuntut, Muh Rum, uang suap mengalir dari PT Bersaudara, perusahaan yang ditunjuk Kementerian Koordinator Kesejahteraan untuk melaksanakan proyek bernilai Rp 98,6 miliar itu. Empat di antara tujuh politikus yang bisa dihubungi membantah menerima suap. Toh, dalam proyek pada 2007 itu, negara telanjur merugi sekitar Rp 36,3 miliar. D SARI | ISMA S | PUTI N | RUSMAN P | JAJANG
---------------------
Saksi Sudutkan Politikus

Kesaksian Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Ngatiyo Ngayoko, memperkuat dugaan keterlibatan para politikus Senayan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, Ngatiyo mengatakan pernah membelikan tanah tanpa bangunan untuk para anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009.

"Saya beli kaveling di Parung, Bogor, atas perintah Soetedjo," kata Ngatiyo saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Soetedjo Yuwono, bekas Sekretaris Kementerian Koordinator Kesra di zaman Aburizal Bakrie.

Menurut Ngatiyo, tanah itu dijatahkan untuk anggota Fraksi Golkar Imam Supardi dan Achmad Hafiz Zawawi, serta politikus PDI Perjuangan Rudianto Tjen. Tanah dibeli dengan duit hasil pencairan 19 lembar Mandiri Traveler's Cheque (MTC) bernilai total Rp 475 juta.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 31 Mei lalu, Rum juga menyebutkan tujuh politikus Senayan menerima cek suap dari PT Bersaudara, perusahaan rekanan yang ditunjuk Kemenkokesra.

Di samping tiga politikus yang disebut Ngatiyo, Rum menyebutkan Izedrik Emir Moeis (PDI Perjuangan), Hasanudin Said (Demokrat), Musfihin Dahlan (Golkar), dan Marian A. Baramuli (Golkar).

Emir Moeis, kini Ketua Komisi XI DPR, membantah pernah menerima cek suap dalam pengadaan alat kesehatan. "Saya enggak pernah terima apa pun dari Pak Soetedjo, atau yang berkaitan dengan Depkes,"kata dia melalui telepon tadi malam.

Menurut Emir, pembahasan proyek alat kesehatan pada 2006 berlangsung di Komisi IX. Saat itu Emir mengaku aktif di Panitia Anggaran DPR.

Anggota Komisi II DPR, Mariani Baramuli, juga membantah terlibat. "Saya tidak pernah dikasih," kata Mariani melalui layanan pesan pendek tadi malam.

Bantahan juga datang dari Hafiz Zawawi, yang kini menjadi terdakwa kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Itu semua tidak benar," kata Hafiz di sela sidang tadi malam. "Nanti di persidangan akan saya jelaskan."

Sebelumnya, Musfihin Dahlan juga membantah mengenal Soetedjo ataupun PT Bersaudara. "Saya tidak mengerti," kata Musfihin. Dia mengaku sudah menjelaskan kepada KPK bahwa dirinya tak memiliki hubungan dengan Soetedjo. DIANING SARI | ISMA SAVITRI | PUTI NOVIYANDA | RUSMAN PARAQBUEQ | PRUWANTO

Cek Miliaran Penentu Anggaran

Tujuh anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 terseret kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di kementerian itu. Kasus ini terjadi pada 2007, saat Aburizal Bakrie menjabat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

3 Oktober 2006

Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) mengajukan proyek pengadaan peralatan rumah sakit untuk pengendalian flu burung kepada Panitia Anggaran DPR.

24 November 2006

Kemenkokesra menunjuk langsung (tanpa tender) PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek. Nilai kontrak: Rp 98,6 miliar (Rp 88,3 miliar setelah dipotong pajak). Realisasi: Rp 48 miliar. Kerugian negara: Rp 36,3 miliar.

Desember 2006-Januari 2007

Riza Husni Muhammad, salah satu petinggi PT Bersaudara, menyerahkan Mandiri Traveler�fs Cheque (MTC) bernilai Rp 6 miliar kepada Sekretaris Kemenkokesra Soetedjo Yuwono, yang kini jadi terdakwa.

Husni diketahui juga memberikan cek Mandiri (MTC) dan BNI Cek Multiguna kepada tujuh anggota Panitia Anggaran. Namun sebagian dari mereka membantah menerima cek:

  •  Achmad Hafiz Zawawi (Golkar) - Rp 390 juta
  •  Imam Supardi (Golkar) - Rp 390 juta
  •  Rudianto Tjen (PDI Perjuangan) - Rp 350 juta
  •  Izedrik Emir Moeis (PDI Perjuangan) - Rp 200 juta
  •  Musfihin Dahlan (Golkar) - Rp 160 juta
  •  Hasanudin Said (Demokrat) - Rp 150 juta
  •  Mariani Baramuli (Golkar) - Rp 25 juta

"Saya enggak pernah terima apa pun dari Pak Soetedjo atau yang berkaitan dengan Depkes."
IZEDRIK EMIR MOEIS, KETUA KOMISI XI DPR.

"Itu semua tidak benar."
 ACHMAD HAFIZ ZAWAWI, KETUA DPP GOLKAR BIDANG KADERISASI.

D SARI | ISMA S | RUSMAN P | JAJANG
Sumber: Koran Tempo, 15 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan