Kasus Nunun Nurbaeti: Adang Siap Dipanggil KPK

Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menyatakan siap dipanggil lembaga penegak hukum mengenai ketidakjelasan keberadaan tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti.

Adang yang juga merupakan suami Nunun pun membantah jika dirinya dikatakan menghalang-halangi penegak hukum agar dapat menemukan Nunun. “Boleh saja kalau diindikasikan begitu.Saya ikut proses penegakan hukum.Saya masyarakat biasa yang kebetulan dipilih menjadi anggota DPR.

Jadi, kalau saya mau diminta keterangannya silakan. Tapi harus melalui satu proses hukum,”tegas Adang di Jakarta kemarin. Sebelumnya sejumlah kalangan menilai Adang telah menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperoleh informasi tentang keberadaan Nunun yang sudah menjadi buronan sejak Februari 2011 itu.

Sebab, mantan wakapolri itu diindikasikan mengetahui keberadaan Nunun. Berdasarkan Pasal 21 UU No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa orang yang menyembunyikan informasi terhadap tersangka diancam sanksi pidana penjara 3–12 tahun atau denda Rp150 juta–600 juta.

Lebih lanjut Adang menyatakan, dirinya sama sekali tidak merasa melindungi Nunun dari jeratan hukum. Bahkan, Adang menegaskan, dirinya juga tidak berkeberatan jika Interpol menangkap istrinya. Termasuk jika KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap Nunun. “Kenapa Jadi masalah? Saya juga nggak takut jika Ibu (Nunun) ditangkap Interpol karena ini proses penegakan hukum,”tegasnya.

Sementara itu,Mabes Polri memastikan Nunun Nurbaeti sudah menjadi buronan Interpol. Kepala Polri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan red notice (surat perintah penangkapan internasional) untuk Nunun ke Kantor Pusat Interpol di Lyon,Prancis.“Kita sudahserahkanke Interpolyang ada di Prancis.Tapi, saya belum cek apakah namanya sudah keluar atau belum,”jelasnya. radi saputro
Sumber: Koran Sindo, 15 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan