Tidak dapat disangkal lagi bahwa salah satu buah reformasi adalah kini orang atau sekelompok orang dapat menggugat (judicial review) konstitusionalitas suatu undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuatu yang dulu sebelum reformasi tak terbayangkan. Kini budaya hukum yang sangat bagus ini berkembang dengan baik: jika seseorang atau sekelompok orang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan oleh undangundang, dengan serta-merta mereka menggugatnya ke MK.