KPK Cegah Sepupu Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah M Nasir, sepupu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, tidak ke luar negeri.

KPK beralasan permintaannya untuk memudahkan pemeriksaan Nasir mengenai kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Selain mencegah anggota Komisi III DPR itu, KPK juga mencegah empat nama lain terkait kasus tersebut.

Mereka adalah Muhajidin Nur Hasyim, Albert Panggabean, Gerhana Sianipar,dan Minarsih.Hasyim belakangan juga diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan Nazaruddin. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui pihaknya telah mengeluarkan surat cegah untuk M Nasir.

“Iya benar, yang bersangkutan (M Nasir) kita mintakan ke Ditjen Imigrasi untuk dicegah ke luar negeri, sudah sejak dua hari yang lalu. Tentu kalian sudah tahulah terkait apa pencegahan ini.Iya itulah (kasus Wisma Atlet),” kata KPK Busyro saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan pencegahan tersebut dimohonkan ke pihak Ditjen Imigrasi dengan alasan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan Sesmenpora Wafid Muharram terkait proyek pembangunan Wisma Atlet.

Selain itu, pencegahan ini diberikan agar jika sewaktu-waktu dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyebut bahwa politikus Demokrat M Nasir telah dicekal ke luar negeri.

“Atas permintaan KPK dua hari yang lalu,yang bersangkutan (M Nasir) sudah kami cegah,”kata Patrialis. Untuk diketahui,M Nasir disebut- sebut berada di jajaran ring satu pada lingkungan Nazaruddin. Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda.

Tiga perusahaan itu adalah PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah Nusantara. Dirjen Imigrasi Kemenkumham Bambang Irawan menambahkan, selain mencegah M Nasir, pihaknya juga melakukan pencegahan terhadap empat saksi lain atas kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Hanya saja dirinya tidak menyebut siapa-siapa keempat orang tersebut. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Maryoto membeberkan keempat orang yang juga dicegah adalah Muhajidin Nur Hasyim,Albert Panggabean, Gerhana Sianipar, dan Minarsih.

Maryoto menjelaskan, pencegahan terhadap empat saksi kasus Wisma Atlet itu dilakukan untuk enam bulan ke depan, mulai 18 Juli 2011 hingga 19 Januari 2012. Di tempat terpisah M Nasir mengaku kaget karena dicegah KPK ke luar negeri tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya.

Meski mengaku tidak mendapat pemberitahuan tentang pencegahannya, Nasir menghormati keputusan KPK tersebut. “Tentu saja kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tapi saya hormati putusan KPK ini,”katanya.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.“Perlu saya tegaskan, saya sama sekali tidak terlibat terkait proyek Wisma Atlet Palembang,” katanya saat dihubungi kemarin.

Sementara Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa yang diminta pendapatnya mengatakan, pihaknya menghormati putusan KPK. Menurut Saan, Partai Demokrat taat hukum dan tidak akan melakukan intervensi atas pencegahan tersebut. nurul huda/radi saputro/ m purwadi 
Sumber: Koran Sindo, 22 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan