Hakim Imas Benarkan Rekaman Soal Suap

Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari, membenarkan isi rekaman percakapan telepon dia dengan hakim ad hoc Mahkamah Agung, Arif Sudjito.

Rekaman yang diputar di Komisi Pemberantasan Korupsi itu antara lain berisi pembicaraan soal kasus sengketa perburuhan di tingkat kasasi serta imbalan uang untuk sang hakim Mahkamah Agung.

"Ibu Imas membenarkan seluruh rekaman," kata kuasa hukum Imas, Jhon Elly Tumanggor, setelah mendampingi kliennya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.

Jhon menerangkan, dalam rekaman itu Arif berjanji akan mengawal kasus sengketa antara buruh PT Onamba Indonesia dan manajemen perusahaan di tingkat kasasi.

Pada pemeriksaan lanjutan, menurut Jhon, ada kemungkinan akan diperdengarkan rekaman telepon Arif yang gencar menghubungi Imas.

Gara-gara sering ditelepon Arif, menurut Jhon, Imas jadi tertekan. Imas lantas menghubungi Manajer Administrasi PT Onamba, Odi Juanda, untuk meminta uang yang ia janjikan buat hakim Arif.

Selain mengklarifikasi rekaman percakapan telepon Imas dengan Arif, kemarin KPK mengklarifikasi rekaman percakapan Imas dengan Odi Juanda.

Penyidik KPK menangkap hakim Imas dan Odi pada 30 Juni lalu di restoran La Ponyo, Cinunuk, Bandung. Penangkapan terjadi beberapa saat setelah Imas menerima uang Rp 200 juta dari Odi.

Dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo juga menyebutkan bahwa Arif dan Imas pernah berembuk tentang cara memenangkan PT Onamba di tingkat kasasi. Di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, majelis hakim memenangkan PT Onamba pada 1 April lalu. Salah satu anggota majelis hakim itu adalah Imas. Tapi serikat buruh Onamba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 22 Juni lalu, menurut dokumen pemeriksaan, Imas menemui Arif di ruang kerjanya. Saat itu Imas menceritakan urut-urutan sengketa PT Onamba dengan buruhnya. Imas pun meminta tolong AS agar memenangkan PT Onamba di tingkat kasasi, seperti tercatat dalam dokumen.

"Ini bisa dibantu enggak, Pak, ditolak kasasinya?" tanya Imas.

"Bisa, tapi siapin itunya," jawab AS.

Imas pun menanyakan nilai dana yang akan disiapkan.

"Ya, minimal 150 juta," kata AS.

Waktu itu Imas menyebutkan perkara kasasinya belum ada di buku register.

"Sampean tidak usah tanya nomor, nanti kan saya yang urus. Yang penting, uang itu harus segera masuk untuk mengurus itu. Sebaiknya diserahkan minggu depan sebelum libur."

Setelah menjalani pemeriksaan kemarin sore, Imas tak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Keluar dari gedung KPK, Imas langsung masuk ke mobil tahanan.

Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mempersilakan KPK menelusuri dugaan suap terhadap hakim ad hoc Mahkamah. "Silakan. Kalau memang ada, tentu akan saya bantu," kata Harifin, Kamis pekan lalu. DIANING SARI | RUSMAN PARAQBUEQ

Sumber: Koran Tempo, 21 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan