Direktur Rekanan Akpar Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Muhammad Ruslan, Direktur PT Sao Multi Prima, sebagai tersangka pengadaan alat laboratorium dan pendidikan kampus Akademi Pariwisata Makassar. Ruslan dinilai turut bertanggung jawab dalam pengadaan barang yang menggunakan anggaran negara 2009 itu. "Tersangka mengikatkan dirinya selaku direktur dan turut menandatangani surat kontrak pengadaan barang," kata Koordinator Penyidik Muhammad Syahran Rauf, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Joko Budi Darmawan, kemarin.

Sedangkan Ruslan mengaku belum mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka. "Saya belum tahu itu. Jaksa belum mengirim surat," ujar Ruslan.

Ruslan mengatakan tidak merasa bersalah dalam kasus itu. Alasannya, dia tidak melakukan praktek dugaan korupsi secara langsung. Menurut dia, soal tender, pengadaan barang, dan pekerjaan proyek tidak diketahui. Dia juga membantah jika disebut mencairkan dan menerima uang proyek yang menggunakan dana negara sebesar Rp 1,40 miliar itu. "Saya memang tanda tangan surat kontrak. Saya tidak tahu soal tender, pekerjaan, apalagi terima uang."

Syahran mengatakan peran Ruslan sangat jelas dalam kasus itu. Selain teken, Ruslan mencairkan dan menerima langsung anggaran tersebut. Dengan penetapan Ruslan sebagai tersangka, kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Pembantu Direktur Bidang Administrasi dan Umum Akpar Makassar Abdu Rahman, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta Andi Makkarau, kuasa Direktur PT Multi Sao Prima. Menurut Syahran, tanda-tanda penetapan tersangka Ruslan mulai terungkap saat kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Rencananya pemeriksaan Ruslan akan dilakukan pekan depan.

Dari pengakuan Ruslan, saat proyek itu berlangsung, dirinya sedang dalam proses mundur dari perusahaan. Namun, sepekan sebelum keluar, dia menandatangani kontrak. Untuk melanjutkan perjanjian tersebut, Ruslan menunjuk Andi Makkarau sebagai kuasa direksi. Dia juga membuat perjanjian dengan Makkarau berkaitan dengan proyek tersebut. "Kami menandatangani perjanjian bermeterai. Isinya, jika belakangan ada masalah dalam proyek, itu di luar tanggung jawab saya," ucap Ruslan.

Sementara itu, Joko Budi Darmawan mengatakan penyidik pidana khusus belum melansir satu tersangka lainnya. Menurut dia, penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang akan bergulir. "Kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka. Bergantung hasil penyidikan yang dilakukan pekan depan," ujar Joko. Dalam kasus ini, tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan menemukan kerugian senilai Rp 133 juta lebih. ABDUL RAHMAN

Sumber: Koran Tempo, 21 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan