M. Nasir Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melarang politikus Partai Demokrat, M. Nasir, bepergian ke luar negeri. Pencegahan dan penangkalan (cekal) atas kerabat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu berlaku sejak Senin lalu, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Iya begitu," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bambang Irawan melalui pesan singkat kemarin. Namun Bambang tidak menjelaskan dalam kasus apa Nasir dicekal. Dia pun tidak memastikan apakah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu masih berada di dalam negeri atau tidak.

Dalam kasus pencekalan Nazaruddin, kantor Imigrasi terbukti kalah cepat bergerak. Imigrasi baru mencekal Nazar sehari setelah tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu pergi ke Singapura. Meski telah masuk daftar buron Interpol, hingga kini Nazar belum bisa dipulangkan ke Indonesia.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, M. Jaffar Hafsah, mengatakan fraksinya belum melakukan upaya apa pun untuk mencegah Nasir lari ke luar negeri seperti Nazar. "Tidak ada, tapi Insya Allah tidaklah," kata Jaffar.

Nasir menjadi sorotan karena namanya tercantum dalam akta sejumlah perusahaan yang ia dirikan bersama Nazar, antara lain di PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, PT Mahkota Negara, dan PT Mega Niaga. Seperti halnya Nazar, Nasir pernah tercatat sebagai pemilik modal dan pengurus perusahaan itu.

Belakangan terungkap bahwa perusahaan yang terkait dengan Nazar-Nasir memenangi tender bernilai hingga triliunan rupiah, antara lain di Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sejak namanya terseret-seret kasus tender tak wajar itu, Nasir jarang terlihat di gedung DPR. Dia pun berulang kali absen, baik dari rapat komisi maupun rapat paripurna DPR. Empat nomor telepon seluler yang Nasir miliki pun sulit dihubungi.

Kemarin, misalnya, Nasir tak hadir dalam rapat Panitia Kerja Mafia Hukum dan Mafia Pajak di Komisi III. Nasir pun tak ada di ruangan tempat dia sehari-hari berkantor. Pintu ruangan nomor 2102 di gedung DPR itu tertutup rapat, seperti tidak ada penghuninya.

Selasa lalu, Nasir juga tak menghadiri rapat paripurna DPR. Meski begitu, tanda tangan legislator dengan nomor anggota 436 itu muncul dalam daftar hadir. Menurut Jaffar, Nasir telah meminta izin tidak hadir dengan alasan mengunjungi daerah pemilihannya. Namun Jaffar mengakui bahwa Nasir tak menjelaskan sampai kapan akan berada di Riau.

Adapun Ketua Departemen Ekonomi, Keuangan, dan Industri Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, mempersilakan KPK mengusut bila ada indikasi keterlibatan Nasir dalam kasus suap atau korupsi. "Kalau ada yang bersalah, ciduk, tangkap, dan amankan barang itu," kata Sutan di gedung DPR kemarin. DIANING SARI | FEBRIYAN

Sumber: Koran Tempo, 21 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan