Pemilihan pimpinan KPK harus berdasarkan aturan. Jika DPR belum menghasilkan empat nama pada 18 Desember 2011, harus ada keputusan presiden (keppres) yang mengatur perpanjangan jabatan pimpinan KPK saat ini.
BEBERAPA hari lalu kita dikejutkan oleh pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bahwa ada jual beli pasal-pasal dalam proses pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang (draf RUU). Pelakunya juga lintas sektor, tak hanya anggota legislatif dan eksekutif tetapi juga yudikatif. Dia mendasarkan dari pengalamannya yang mendapati banyak keganjilan berupa butir pasal, ayat, dan detail redaksional dalam draf RUU yang digugat banyak kalangan dan akhirnya harus diuji lagi oleh MK.
Lembaga pemasyarakatan (LP) kembali menjadi sorotan.Video yang dibuat Syaripudin Pane—mantan narapidana yang pernah dibina di Rumah Tahanan Salemba— menjadi bahan pemberitaan di berbagai media.
Video yang dibuat pada 2007— 2008 tersebut menunjukkan bagaimana penyimpangan banyak terjadi di Rutan Salemba saat itu. Kemenkumham berterima kasih atas informasi yang diberikan Syaripudin tersebut. Informasi dan laporan dari masyarakat, apalagi yang bermaksud untuk ikut membantu pembenahan LP, merupakan salah satu cara mempercepat ikhtiar perbaikan yang terus kami lakukan.
Kemelut masih terjadi di Papua. Sebuah afiliasi dari perusahaan tambang internasional yang berkantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat sedang menuai masalah yang tidak kecil. Salah satunya, tentang dana keamanan Freeport yang diberikan untuk aparat Indonesia. Setelah di tahun 2005, Global Witness dan (Alm) Munir dari Kontras pernah mempersoalkan dana untuk “tentara Freeport” tersebut, sekarang persoalan tersebut muncul kembali.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan menyidangkan tiga hakim nakal, di Gedung Mahkamah Agung (MA) hari ini. “Sidang besok pukul 09.00 (hari ini),” kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh di Gedung KY kemarin.
Menurut dia, ketiga hakim tersebut bertugas dari beberapa pengadilan Indonesia, yakni Pengadilan Negeri Yogyakarta, PN Bandung, PN Syariah di Tapak Tuan, Aceh. Namun, Imam masih merahasiakan siapa saja nama dari hakim tersebut. Informasi yang didapatkan, hakim dari Aceh berinisial JP, hakim dari Yogyakarta berinisial DD, dan hakim dari Bandung berinisial D.
Wakil Jaksa Agung Darmono membenarkan pihaknya melakukan eksaminasi vonis bebas mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurnajaya dan mantan Bupati Lampung Timur, Satono pada Oktober lalu. Kasus korupsi keduanya menjadi perhatian Kejaksaan Agung.
”Dieksaminasi karena untuk menentukan mengetahui dimana letak kelemahan penanganan perkara,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/11).
Komisi III DPR diminta tidak memaksakan unsur polisi atau kejaksaan menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta komisi yang membidangi hukum itu lebih mengedepankan integritas calon pimpinan periode mendatang. Dari delapan nama yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK, terdapat satu calon yang berlatar belakang polisi, yakni Aryanto Sutadi. Calon yang berlatar belakang jaksa adalah Zulkarnaen.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengeluarkan pernyataan menarik yang intinya berbicara tentang gaya hidup mewah dan berlebihan yang dipraktikkan banyak kalangan di republik ini serta biasanya kedekatan gaya hidup tersebut dengan perilaku korup yang ia lakukan.
Ribut-ribut soal proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah agak mereda. Keributan proyek Kementerian Dalam Negeri senilai hampir Rp 5 triliun itu berpuncak pada saat penentuan pemenang tender tersebut. Semua orang mempermasalahkan proses tendernya, yang konon bermasalah. Sang menteri pun sibuk menangkis berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepadanya.
KORUPSI yang merisaukan Indonesia hari-hari ini mengancam tiap manusia Indonesia sebab bersangkut paut dengan ketamakan, yaitu nafsu tak kunjung habis akan pemilikan. Meski sama-sama nista, korupsi dan ketamakan berbeda hakikat. Korupsi itu tindak kriminal, bisa diusut hukum positif. Ketamakan cuma nafsu, bukan laku, tak bisa langsung dijerat hukum sebab ia sepenuhnya ”iman” dan moral pribadi yang salah satu unsurnya terpenting adalah hati nurani pribadi pula.