Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri serta dua anggota DPRD, Agung Purno Sardjono dan Sumartono.
Meskipun pemeriksaan dilakukan di Semarang, jauh dari kantor KPK di Jakarta, komisi antikorupsi tetap bertindak proposional dan profesional.
”Dijamin kami akan berlaku objektif dan independen dalam penyidikan ini,” tegas Wakil Ketua KPK M Jasin di Semarang, Rabu (30/11).
Jasin membantah kedatangannya ke Kota Lumpia itu berkaitan dengan kasus suap sekda.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sebesar Rp4,675 miliar. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Nazaruddin mengupayakan supaya PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.