Bahasyim Tetap Dihukum 12 Tahun

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas, Bahasyim Assiffie, karena ada kesalahan penerapan hukum di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.

Kendati begitu, pengabulan kasasi ini bersifat ''bodong.'' Pasalnya, Bahasyim tetap dihukum 12 tahun penjara.
''Intinya sama dengan putusan Pengadilan Tinggi, hanya dipecah. Jadi, ini kabul, tapi isitilahnya kabul bodong,'' kata ketua majelis kasasi, Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (30/11).
Menurut Djoko, di tingkat kasasi, vonis Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta dibatalkan. Majelis kasasi kemudian mengadili sendiri kasus tersebut.

Di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, Bahasyim dihukum selama 12 tahun penjara dengan merampas seluruh hartanya senilai Rp 60,9 miliar dan 681.147 dolar AS untuk negara.

Bahasyim, lanjut Djoko, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Namun, mengingat ancaman pidananya tidak sejenis, berdasarkan Pasal 66 KUHP hukumannya harus dijatuhkan secara masing-masing atau separasi. Hukuman dijatuhkan terpisah.
Perkara korupsinya dihukum enam tahun dan pencucian uangnya juga enam tahun. Dendanya masing-masing Rp 500 juta. Total Rp 1 miliar.

Beda Pendapat

Putusan ini dijatuhkan 31 Oktober lalu oleh majelis kasasi Tipikor yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota hakim ad hoc MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.
Leopold mengajukan beda pendapat. Menurut dia, dalam putusannya perkara pencucian uang tidak layak masuk Pengadilan Tipikor. Tapi, majelis hakim berpendapat, dengan munculnya UU 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor, perkara pencucian uang bisa diadili di pengadilan tersebut.

''Jadi ada juga kewenangan Pengadilan Tipikor, salah satunya pencucian uang,'' kata Djoko.
Sebelumnya, pada 2 Februari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp 64 miliar dirampas oleh negara.

Mantan pejabat pajak itu dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 64 miliar. (D3-43)
Sumber: Suara Merdeka, 1 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan