Busyro Dituding Hentikan Kasus Hambalang

Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 Muhammad Nazaruddin kembali menebar tudingan.

Kali ini, dia menuduh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menghalang-halangi penanganan kasus pembangunan kompleks olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
''Saya lihat proyek Hambalang akan disetop oleh Pak Busyro (Ketua KPK),'' tegas Nazaruddin usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/11).

Dia menyebut Busyro seperti pemain sinetron karena mengulur-ulur waktu penanganan kasus proyek Hambalang.
''Pak busyro sengaja mengulur-ulur waktu seperti pemain sinetron,''  ujar Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menambahkan, ada tawar-menawar dengan Busyro terkait pemilihan ketua KPK mendatang. Nazaruddin yakin, dalam kasus Hambalang yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, KPK telah memiliki bukti cukup.

''Untuk proyek Hambalang ini sudah cukup bukti untuk menjadikan Anas tersangka,'' tegas Nazar.
Dia membeberkan, ada pertemuan yang diatur oleh Anas dan anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto.

''Anas yang mengatur proyek Hambalang,'' sebut Nazaruddin.
Dia mengaku telah menjelaskan kronologi perkara ini. Namun KPK sengaja menghambat proses hukumnya. Nazar mengklaim ada bukti transfer dari PT Adhi Karya kepada Anas. Ditanya soal jumlah transfer, dia mengatakan, Busyro mengetahui. ''(Busyro) Tahu,'' katanya.

Tidak Pusing

Busyro tidak memusingkan tudingan Nazaruddin itu. ''Tudingan seperti itu tidak perlu saya tanggapi,'' kata Busyro dalam pesan singkatnya kepada Suara Merdeka.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Ignatius Mulyono mengakui dirinya pernah dimintai tolong oleh Anas Urbaningrum untuk menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto.
Menurut Mulyono, pada 2006, Anas masih menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat. Maksud Anas meminta tolong, menurut Mulyono, untuk mengurus masalah tanah proyek di Desa Hambalang, Sentul, Bogor.

Proyek Hambalang dibangun sejak 2010 di atas lahan seluas 30 hektare. Sumber dana proyek senilai hampir Rp 1,2 triliun ini dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kasus ini mencuat setelah Nazaruddin mengakui ada aliran uang ke kongres Partai Demokrat di Bandung tahun lalu senilai Rp 50 miliar.

Duit ini berasal dari PT Permai Group, salah satu perusahaannya, yang ikut mengelola proyek Hambalang.
Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), KPK akhirnya meningkatkan penanganan dugaan korupsi proyek  pembangunan sarana olahraga Hambalang menjadi penyelidikan. Penyelidikan kasus yang ikut menyeret nama Anas Urbaningrum ini dimulai sejak Agustus 2011.

Proyek pembangunan Stadion Hambalang di Sentul, Jawa Barat dilaksanakan oleh PT Adhi Karya bekerja sama dengan PT Wijaya Karya dengan komposisi pengerjaan masing-masing 70 persen dan 30 persen. Anas Urbaningrum sudah membantah tuduhan itu. (J13-43)
Sumber: Suara Merdeka, 1 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan