Pemerintah Kaji Lembaga Pengawas Lapas

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan mengkaji dan mempelajari pembentukan lembaga pengawas pemasyarakatan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, usulan tersebut datang dari masyarakat agar lembaga pemasyarakatan bebas dari pungli dan korupsi serta perlakuan istimewa terhadap beberapa narapidana korupsi. “Pada dasarnya saya tidak ada masalah, tapi kita pikirkan dulu bentuknya seperti apa dan formatnya seperti apa. Jangan sampai kita malah memperbanyak lembaga saja dan membebani anggaran,” ujar Denny saat ditemui di sela-sela diskusi panel “Pembaharuan Sistem Kemasyarakatan” di Jakarta kemarin.

Dia berharap pembentukan lembaga itu tidak sia-sia dan memiliki efektivitas memberantas korupsi di lingkungan lapas.“Iya, kami menilai spirit pembentukan lapas sudah oke, tapi kita akan pelajari dulu,itu yang penting,” lanjut Denny. Saat ini, kata Denny, ada Balai Pertimbangan Pemasyarakatan yang bisa direvitalisasi menjadi Lembaga Pengawas Pemasyarakatan. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk membantu agar lembaga pemasyarakatan ke depan menjadi anti korupsi dan pungli.Lapas bebas korupsi dan pungli menjadi target pemerintah dalam tiga tahun ke depan.

“Kita memandang memang penyimpangan-penyimpangan kasat mata harus diberantas. Itu yang perlu dilakukan,” ungkap dia.Pembenahan lapas untuk jangka pendek, sambung Denny,adalah menyelesaikan persoalan overkapasitas dan membersihkan jaringan peredaran narkotika dari penjara. Menurutnya,hal itu merupakan langkah awal untuk pembenahan lapas. “Ada pemikiran soal pembenahan lapas, tapi memang itu belum waktunya diungkapkan,” jelas dia.

Ketua Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Adrianus Meliala mengungkapkan, lembaga pengawas diperlukan untuk membantu pemerintah dalam hal pembenahan lapas. Lembaga ini diusulkan seperti halnya Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan.Korupsi dan suap di lapas sudah sangat memprihatinkan. krisiandi sacawisastra
Sumber: Koran Sindo, 1 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan