Sekjen Jaringan Aktivis Pro-Demokrasi (Prodem), Hamid Dipopramono menilai, keengganan Presiden Megawati Soekarnoputri menonaktifkan sementara Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh merupakan bukti pemerintahan sekarang tak serius memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mega juga bisa dituding melindungi Puteh.
Seperti diberitakan banyak media, termasuk koran ini, Ketua DPP PDIP Kwik Kian Gie kembali melontarkan tudingan, ada pihak asing yang terlalu mencampuri urusan pemilu presiden dan wakil presiden di Indonesia. Bahkan, menteri negara perencanaan pembangunan nasional/ketua Bappenas tersebut terang-terangan menyebut nama Guru Besar Ilmu Politik Ohio State University, Amerika Serikat, R. William Liddle, serta mantan Presiden AS Jimmy Carter sebagai pihak yang campur tangan.
Setelah bersusah-payah menembus PSB, bukan berarti selesai urusan. Ketika wali murid harus mendaftarkan ulang anaknya ke sekolah yang dipilihnya, persoalan baru akan memusingkan kepala mereka. Yakni, berupa keharusan untuk membayar uang sekolah.
Entah mengapa ulasan-ulasan mengenai korupsi di berbagai media massa dan forum-forum ilmiah tidak begitu gencar. Mungkin, publik serta pengambil keputusan di kalangan pemerintahan menganggap korupsi sebagai masalah klasik, dan pembahasan mengenai korupsi akan berputar-putar pada siklus yang tidak berujung pangkal. Padahal, masalah korupsi adalah masalah kemanusiaan yang mendasar, bukan sekadar masalah moral.
Kasus dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh menjadi isu sentral dalam beberapa waktu terakhir. Begitu sentralnya, hanya kasus korupsi Puteh yang mampu menandingi hiruk-pikuk pemberitaan hasil putaran pertama pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Banyak kalangan menilai, pada salah satu sisi, kasus Puteh akan menjadi batu ujian bagi KPK dalam menangani kasus korupsi. Sementara di sisi lain, kasus ini ajang pembuktian komitmen Presiden Megawati dalam memberantas korupsi.
Tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kinerja dan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor pada tahun anggaran 2003, baik.
Polres Maluku Utara menetapkan Hamid Usman, Ketua Tim Panitia Khusus Pemekaran DPRD Halmahera Barat (Halbar), sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Halbar senilai Rp19 miliar, Sabtu (17/7).
Raut wajah Teten Masduki agak tersipu-tersipu, saat seorang rekan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) lainnya mengabarkan Teten baru saja masuk menjadi salah satu dari 25 Bintang Asia versi Majalah Bussiness Week.
Untuk menata ulang kegiatan komersial di kampus dan memperkuat interaksi antara akademisi, industri, dan pemerintah, Institut Teknologi Bandung mendirikan Satuan Usaha Komersial. Pembentukan SUK juga untuk mengurangi penggunaan peralatan ITB bagi kepentingan bisnis pribadi sebagian dosen ITB.
Badan Pengawas Pasar Modal mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan hasil pemeriksaannya dalam kasus indikasi penggelembungan (mark up) nilai pembelian alat-alat kesehatan di PT Indofarma Tbk.