Audit BPK Takkan Terpengaruh SKL dan SP3 [24/07/04]

Audit BPK terhadap laporan keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan penyelesaian kewajiban pemegang saham sejumlah debitor kakap BPPN tidak akan terpengaruh oleh diterbitkannya surat keterangan lunas oleh BPPN dan surat perintah penghentian penyidikan perkara oleh Kejaksaan Agung.

Hal itu ditegaskan Kepala BPK Satrio B Joedono kepada pers, Jumat (23/7). Surat keterangan lunas (SKL) merupakan bukti bagi debitor BPPN yang dianggap telah memenuhi kewajiban utang guna mendapat jaminan pembebasan dari tuntutan hukum (release and discharge) atas pelanggaran yang dilakukan, seperti pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Selanjutnya, berdasarkan Instruksi Presiden No 8/2002, para debitor pelanggar BMPK yang memperoleh SKL dapat menerima surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3). Kamis lalu Sjamsul Nursalim menjadi debitor pemegang SKL pertama yang mengantongi SP3 dari Kejaksaan Agung.

BPK tidak akan terpengaruh oleh SP3 atau SKL atau apa pun. Kalau dalam audit kami menganggap benar, kami katakan benar. Kalau kami anggap tidak benar, ya kami katakan tidak benar. Bukan karena sudah keluar SKL, sudah keluar SP3-nya, kemudian kami setuju saja, kata Satrio.

Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia dan kelompok usaha Gadjah Tunggal, terlibat utang pada negara Rp 28,408 triliun. PKPS Sjamsul diselesaikan BPPN antara lain dengan menjual aset eks milik Sjamsul kepada Garibaldi Venture Fund Limited yang berkedudukan di Singapura. Garibaldi merupakan perusahaan yang tidak jelas asal-usulnya, dan tidak ada kejelasan Sjamsul tidak terkait dengan Garibaldi.

Menurut Satrio, BPK akan menyerahkan tindak lanjut atas temuan BPK terhadap audit PKPS kepada pemerintah. Apakah SKL akan dibatalkan, diteruskan, atau dipaksakan, itu tanggung jawab pemerintah, katanya. (fey)

Sumber: Kompas, 24 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan